Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Kompensasi PPN E-Faktur 2.2

  • Kompensasi PPN E-Faktur 2.2

     abber97 updated 2 years, 7 months ago 3 Members · 6 Posts
  • Yogiyogi Wibawa

    Member
    3 November 2022 at 3:18 pm

    Apabila lebih bayar pada SPT normal, maka wajib memilih poin 3.1 Dikompensasi ke masa pajak berikutnya –> Jika tidak dilakukan (lupa mencentang), maka angka lebih bayar yang dikompensasikan ke periode berikutnya tidak bisa masuk ke dalam SPT Masa Periode berikutnya.Apabila lebih bayar pada SPT pembetulan, maka wajib memilih poin 3.1 Dikompensasikan ke masa pajak mm-yyyy –> Beberapa konsekuensi: 

    a. Jika tidak dilakukan (lupa mencentang), maka angka lebih bayar yang dikompensasikan ke periode berikutnya tidak bisa masuk ke dalam SPT Masa Periode berikutnya. 

    b. Jika yang dicentang poin 3.1 Dikompensasi ke masa pajak berikutnya, maka nilai kompensasi dari periode sebelumnya akan bernilai akumulasi dari kompensasi pada SPT Normal dan SPT Pembetulan, dimana seharusnya hanya mengambil angka dari lebih bayar di SPT Pembetulan saja.

     ada solusi lain untuk hal tersebut ?dikarenakan saya mengalami hal tersebut pada saat pembetulan ,kompensasi sebelumnya terakumulasi menggulung .

  • cleverseazoid

    Member
    3 November 2022 at 3:45 pm

    sepertinya tidak ada rekan karna itungannya sudah otomatis jadi agak sulit sekarang apabila salah ceklis kompensasi kelebihan ppn , karna aksesnya sudah dibuat 1 jalan mau tidak mau revisi di bulan selanjutnya

  • abber97

    Member
    3 November 2022 at 3:55 pm

    Kemarin kebetulan dapat case yg hampir seperti ini juga rekan

    Akhirnya saya memutuskan melakukan pembetulan SPT sebelumnya yg terdapat kesalahan dalam mengkompensasikan untuk masa yg dituju dan hasilnya nilai kompensasi didalam SPT sudah sesuai dengan nilai yang kita betulkan dan tidak terjadi double nilai

  • Yogiyogi Wibawa

    Member
    3 November 2022 at 4:09 pm

    rekan clever

    dikarenakan otomatis tersebut kompensasi menjadi terakumulasi ( Kom PPn Normal + Kom PPn Pembetulan 1) seharusnya hanya mengambil angka dari lebih bayar di SPT pembetulan 1.

    rekan Abber

    untuk solusi apabila kompensasi salah namun sudah terlapor bagaimana cara pembetulan nya, apakah diubah pada perhitungan PM yang dapat di kreditkan di kolom hasil perhitungan kembali pajak masukan yang telah dikreditkan ?

  • Yogiyogi Wibawa

    Member
    3 November 2022 at 4:09 pm

    rekan Abber

    untuk solusi apabila kompensasi salah namun sudah terlapor bagaimana cara pembetulan nya, apakah diubah pada perhitungan PM yang dapat di kreditkan di kolom hasil perhitungan kembali pajak masukan yang telah dikreditkan ?

  • goalken highlight

    Member
    5 November 2022 at 2:48 pm

    Your feedback helps me a lot, A very meaningful event, I hope everything will go well temple run 3

  • abber97

    Member
    9 November 2022 at 4:40 pm

    Menurut saya kalau terjadi 2 masa yang nilai kompensasinya salah, maka harus dibetulkan dari masa yang pertama untuk dilanjutkan pembetulan ke masa yang ke 2

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now