Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM kompensasi spt masa PPN

  • kompensasi spt masa PPN

     begawan5060 updated 15 years, 8 months ago 8 Members · 10 Posts
  • arywicak0121

    Member
    17 October 2009 at 6:31 am
  • arywicak0121

    Member
    17 October 2009 at 6:31 am

    rejan-rekan
    mohon bantuannya masalah mekanisme kompensasi lebih bayar ppn, masalahnya baru ketahuan kalo lebih bayar setelah 6 bulan berikutnya.
    terima kasih

  • suyanto99

    Member
    17 October 2009 at 9:01 am

    Mohon lebih diperinci rekan arywicak!!

  • rolandesvelt

    Member
    17 October 2009 at 4:36 pm

    ya kompensasi kan aja kayak biasa, buat pembetulan SPM PPN, trus kompensasiin lebih bayarnya ke Masa skrg. kan baru 6 Bulan, kalo dah lewat 2 Tahun baru gak bisa buat pembetulan SPM PPN

  • arywicak0121

    Member
    19 October 2009 at 9:14 am

    maaf rekan-rekan klo kurang rinci,
    apa boleh kompensasinya dilakukan langsung pada masa skrg (6 bulan setelah masa kesalahan) atau harus dikompensasikan masa berikutnya dan seterusnya sampai masa sekarang
    terima kasih

  • nt1

    Member
    19 October 2009 at 9:35 am
    Originaly posted by arywicak0121:

    apa boleh kompensasinya dilakukan langsung pada masa skrg (6 bulan setelah masa kesalahan) atau harus dikompensasikan masa berikutnya dan seterusnya sampai masa sekarang

    form ppn 1107 bisa.

  • hanif

    Member
    19 October 2009 at 10:50 am

    Pasal 8 UU No. 28 tahun 2007
    (1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
    (1a) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.

    (2) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

    (2a) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
    (3) Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, terhadap ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan, apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
    (4) Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:

    1. pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;
    2. rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar;
    3. jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
    4. jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil

    dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.
    (5)

    Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan.
    (6)

    Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

    Salam

  • boykapuk

    Member
    19 October 2009 at 11:36 am
    Originaly posted by arywicak0121:

    apa boleh kompensasinya dilakukan langsung pada masa skrg (6 bulan setelah masa kesalahan) atau harus dikompensasikan masa berikutnya dan seterusnya sampai masa sekarang

    Lakukan pembetulan SPT Masa PPN yg Ketahuan Lebih Bayar dan di Form tersebut LBnya Dikompensasikan Dibulan yg diinginkan (stlh 6 bln tsb). Ada pilihan kompensasinya kok. Jadi Bisa…

  • rosikin

    Member
    19 October 2009 at 12:32 pm

    selama belum ganti tahun pajak,masih bisa dikompensasikan ke masa sekarang(liat espt ppn)klo sudah ganti tahun harus pemeriksaan dulu…

  • begawan5060

    Member
    19 October 2009 at 1:32 pm
    Originaly posted by arywicak0121:

    mohon bantuannya masalah mekanisme kompensasi lebih bayar ppn, masalahnya baru ketahuan kalo lebih bayar setelah 6 bulan berikutnya.
    terima kasih

    Saya coba memperjelas kasusnya, sebagai contoh :
    SPT Masa Jan 2009 menyatakan LB = 1.000 dan dikompensasikan ke bln berikutnya
    SPT Masa Feb 2009, terdapat kesalahan, yaitu kompensasi bulan lalu tidak dicantumkan
    Kemudian kesalahan tsb baru ketahuan di bln Agustus 2009 (kebetulan SPM PPN masa Agustus 2009 belum dibuat/dilaporkan)

    Cara Pembetulan :
    Dilakukan pembetulan SPT Masa PPN Feb 2009 dengan hasil LB sebesar = 1.000 atas LB ini langsung dikompensasikan ke masa Agustus 2009

Viewing 1 - 10 of 10 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now