Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › kompensasi SPT pph 21 lebih bayar di Representative office
kompensasi SPT pph 21 lebih bayar di Representative office
Dear All
mohon pencerahan nya,
bagaimanakah jika SPT Tahunan 21 KPDA terdapat lebih bayar apakah bisa di kompensasikan dengan SPT tahunan PT (dlm hal ini KPDA tersebut melakukan penutupan NPWP pd bulan September 2008, dan berubah menjadi PT di Oktober 2008) dan bagaimanakah perhitungan 21 krywn nya yg di PT apakah di mulai dari Jan 2008 atau hanya 3 bulan OKT – DES 2008terima kasih
Viewing 1 - 2 of 2 posts