Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan KOMPONEN GAJI KARYAWAN (tunjangan makan /catering )

  • KOMPONEN GAJI KARYAWAN (tunjangan makan /catering )

  • tetilestary

    Member
    7 February 2013 at 3:11 pm
  • tetilestary

    Member
    7 February 2013 at 3:11 pm

    Dear All

    Selamat Siang…
    Mohon di bantu pertanyaan sy ya :

    Saat ini, tunjangan makan masuk ke komponen penghasilan , dan dikeluarkan lagi sebesar uang makan tersebut. (tercantum juga di slip gaji)

    Adapun tunjangan makan berupa makanan /catering. dan catering tsb sudah dipotong pph 23.

    Apakah mungkin apabila tunjangan makan tsb tidak masuk ke komponen gaji ? dan adakah landasannya yang memperbolehkan?

    Mohon sharing nya ya…

    makasih ,,,

  • kaSSkus

    Member
    7 February 2013 at 3:51 pm
    Originaly posted by tetilestary:

    Apakah mungkin apabila tunjangan makan tsb tidak masuk ke komponen gaji ? dan adakah landasannya yang memperbolehkan?

    Bukankah yg namanya tunjangan itu penambah penghasilan karyawan yg merupakan obyek PPh 21 ?
    Kalo tidak sebagai tunjangan—> itu namanya kenikmatan—-> NDE

    Salam,

  • priadiar4

    Member
    7 February 2013 at 4:00 pm
    Originaly posted by kaSSkus:

    Kalo tidak sebagai tunjangan—> itu namanya kenikmatan—-> NDE

    syarat ini apa rekan Kas??

  • kaSSkus

    Member
    7 February 2013 at 4:03 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by kaSSkus:
    Kalo tidak sebagai tunjangan—> itu namanya kenikmatan—-> NDE

    syarat ini apa rekan Kas??

    khan pertanyaannya pemberian makan/catering itu bisa tidak dibiayakan bagi perusahaan tapi bukan merupakan penambahan penghasilan/tunjangan bagi karyawan.

  • Yovi

    Member
    7 February 2013 at 4:43 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    syarat ini apa rekan Kas??

    kalau langsung diberikan dalam bentuk makanan merupakan kenikmatan, kalau dalam bentuk uang, dikenakan pph 21..
    bener gak tuh pak pri?

    mohon maap kalo salah..

  • kaSSkus

    Member
    7 February 2013 at 8:55 pm
    Originaly posted by yovi:

    kalau langsung diberikan dalam bentuk makanan merupakan kenikmatan, kalau dalam bentuk uang, dikenakan pph 21..

    sepakat…
    menurut saya kasus diatas (tunjangan berupa makanan) termasuk dalam pengertian kenikmatan—->bukan penambah pengh.karyawan—-> dan tidak dapat dibiayakan bagi perusahaan (kecuali di daerah tertentu).

    Sepertinya (mungkin saya salah) dalam slip gaji tertera gaji pokok, plus tunjangan2 dikurangi biaya jabatan dan iuran (jika ada) yg dibayarkan kepada badan penyelenggara THT/JHT—-> tetapi jumlah yg dibayarkan sebagian berupa kupon makanan.

    Kalau saya sebagai karyawan tidak mau diperlakukan seperti itu, kecuali saya pemilik jasa catering nya….hehe cuma bercanda

    Salam,

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now