Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Komposisi modal dan hutang kepada pemegang Saham

  • Komposisi modal dan hutang kepada pemegang Saham

  • yandrizal

    Member
    17 July 2009 at 9:13 am
  • yandrizal

    Member
    17 July 2009 at 9:13 am

    Yth Rekan Rekan Semua

    Saya minta pendapat rekan-rekan tentang Komposisi modal Saham dan Hutang Kepada Pemegang Saham. Di tinjau dari peraturan Pajak

    Perusahaan saya sekarang komposisi modal dan Hutang Kepada Pemegang Saham adalah sebagai berikut :

    Modal Saham 1.000.000.000 ( 1 Milyar )
    Hutang Kepada Pemegang Saham 20.000.000.000 ( Dua puluh Milyar )

    Apa bila orang pajak melakukan audit, kira-kira apa yang akan terjadi dengan komposisi Modal Saham dan Hutang Kepada Pemegang Saham seperti diatas ??

    Thanks
    Yan

  • nt1

    Member
    17 July 2009 at 9:38 am

    dengan komposisi modal tesebut secara umum akan terjadi pemasukan uang pinjaman terus menerus ke dalam perusahaan.
    arus uang masuk ini kalau tidak ada pembayaran bunga, setor pph 23 serta perjanjian akan dianggap sebagai penjualan.

    akibatnya terutang pph badan dan ppn.

    rgds

  • edisuryadi2

    Member
    17 July 2009 at 10:52 am

    Coba lihat pembahasan yang sehubungan dengan hal tsb.http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=sho w&idtopik=4083

  • w2nz1976

    Member
    17 July 2009 at 3:08 pm

    Mengenai utang yg begitu besar kepada pemegang saham, apa ga dianggap sebagai penyertaan modal kepada perusahaan tuh. Konsekuensinya tentu berhubungan dengan deviden. Bisa masuk kategori transfer pricing. Tapi saya juga ga tahu secara pasti sih.
    Bung Edi, link-nya kok ga bisa menuju ke topik dimaksud ya?

  • irwanwisanggeni

    Member
    17 July 2009 at 3:12 pm

    kalau terlalu banyak spt itu bisa dipertanyakan untuk menjerat aspek pajaknya dari sisi bunga pinjaman saran saya diubah menjadi modal saja buat akte perubahanya…semoga bermanfaat

  • d2htloe

    Member
    17 July 2009 at 3:37 pm
    Originaly posted by edisuryadi2:

    Coba lihat pembahasan yang sehubungan dengan hal tsb.http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=sho w&idtopik=4083

    Pak, linknya ga bisa dituju!

  • pandi

    Member
    17 July 2009 at 4:59 pm

    Mas Yandrizal, seandainya saya yang memeriksa pajak perusahaan anda maka yang saya lakukan adalah sbb :
    – Cari tau aliran uang masuk yang dicatat sebagai Hutang PS, jika uang itu masuknya pada tahun yang sedang saya periksa, maka saya harus memastikan 3 hal : pertama, adakah perjanjian hutang piutang yang bisa saya jadikan dasar sebagai transaksi hutang yang wajar yaitu ada pembayaran bunga dengan tarif wajar dan bisa dikenakan PPh 23 ; kedua, saya cek apakah modal dasar perusahaan sudah disetor semua, kalo belum ada kecenderungan perusahaan anda berusaha mengalihkan omset menjadi hutang (kaitan ke PPh badan); ketiga, pemegang saham pemberi hutang akan saya jadikan data untuk saya kirim kepada KPP lawan transaksinya agar ikut diperiksa/dihimbau oleh A/Rnya.

    Jika aliran uang tersebut berasal dari selain tahun yang saya sedang periksa, maka akan saya usulkan untuk melakukan perluasan pemeriksaan ke tahun pajak yang lain.

    Demikian semoga bisa memberikan wawasan. Tx

  • arland2001us

    Member
    17 July 2009 at 8:45 pm

    Rekan Yandrizal,
    Komposisi tersebut sangat tidak realistis dan menimbulkan kecurigaan pihak fiskus, Apakah dalam pinjaman persh kpd PS ada bayar bunga pinjaman ?

  • hanif

    Member
    17 July 2009 at 10:01 pm

    selagi bukti-bukti tentang hutang piutang tersebut ada dan valid, serta pemotongan pajak atas bunga yang dibayarkan dapat dibuktikan. saya tidak melihat satu hal yang aneh dengan komposisi itu.
    barangkali pertanyaan yang timbul hanyalah dalam hal, mengapa pegang saham tidak menambah setoran modalnya saja dibanding memberi pinjaman. hal ini dijelaskan secara logis bahwa, bila investasi yang dilakukan adalah dalam bentuk modal saham, posisinya adalah sebagai residual owner, sehingga ada kekhawatiran tidak akan ada pembayaran atau asset yang mereka peroleh bila terjadi likuidasi usaha. dibanding, menambah setoran modal, akan lebih safety dananya ditanamkan dalam bentuk hutang. sebab, dibanding pemegang saham, mereka punya hak lebih dulu untuk mendapatkan pembayaran bila terjadi likuidasi.

    salam

  • palon

    Member
    20 July 2009 at 3:42 pm
    Originaly posted by yandrizal:

    Modal Saham 1.000.000.000 ( 1 Milyar )
    Hutang Kepada Pemegang Saham 20.000.000.000 ( Dua puluh Milyar )

    tentunya ini akan berefek terhadap pelaporan SPT pemegang saham itu sendiri. bila pemegang saham tersebut mencantumkan sumber penghasilannya sehingga dapat memberikan hutang sebesar itu kepada perusahaan, tentunya tidak masalah.

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now