Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Kontra Memori Peninjauan Kembali

  • Kontra Memori Peninjauan Kembali

     Inggritapadeng updated 6 years ago 3 Members · 6 Posts
  • marveniaputri

    Member
    25 July 2016 at 10:53 am
  • marveniaputri

    Member
    25 July 2016 at 10:53 am

    Dear rekan – rekan ortax,

    saya ingin bertanya tentang penyampaian kontra memori Peninjauan Kembali.

    Dalam peraturan disebutkan bahwa penyampaian Kontra Memori Peninjauan Kembali paling lambat 30 hari sejak Memori Peninjauan Kembali diterima.

    Untuk kasus saya, deadline penyampaian adalah tanggal 21/07/2016
    Pada tanggal tersebut saya kirim dokumen via pos dengan cap pos tanggal 21/07/2016 dan dokumen diterima oleh pengadilan pajak pada tanggal 22/07/2016.

    Apakah tanggal yang diakui adalah tanggal cap pos atau tanggal dokumen diterima oleh pengadilan pajak?

    Jika rekan -rekan memiliki referensi peraturan mohon bantuannya, karna saya sudah cari dan belum mendapatkannya.

    Terimakasih sebelumnya.

    Salam

  • jon1201

    Member
    25 July 2016 at 11:14 am
    Originaly posted by marveniaputri:

    tanggal dokumen diterima oleh pengadilan pajak?

    Yang ini rekan..
    Karena tanggal diterimanya surat Kontra memori PK yang menjadi patokan, tidak sama seperti tanggal pelaporan SPT adalah tanggal kirim sbg patokan..

  • marveniaputri

    Member
    25 July 2016 at 11:50 am

    ada peraturan terkait rekan? 🙂

  • jon1201

    Member
    25 July 2016 at 12:17 pm

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 17/PJ/2003

    TENTANG

    TATA CARA PENANGANAN PENINJAUAN KEMBALI
    ATAS PUTUSAN PENGADILAN PAJAK KE MAHKAMAH AGUNG

  • Inggritapadeng

    Member
    2 July 2019 at 11:30 am

    Apakah untuk Kontra Memori PK punya format Suratnya ?TKS

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now