Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Kontrak Bagi Hasil
Kontrak Bagi Hasil
Dear Bapak/Ibu,
Mohon saran dan masukan, jika perusahaan yang bergerak di bidang persewaan tanah dan bangunan memiliki kontrak kerja sama dengan lawan transaksi sehingga memunculkan Revenue Sharing. Atas bagi hasil yang diterima dikenakan Pajak Final 4(2) atau PPh 23. Sebab lawan transaksi prefer untuk potong PPh 23.
Dalam kontrak tersebut disebutkan dua (2) macam penghasilan yaitu penghasilan atas sewa tempat dan penghasilan bagi hasil. Apakah ada peraturan yang mengatur PPh atas penghasilan bagi hasil?
Mohon tanggapan.
Terima kasihBisa dibuatkan contoh kasus, rekan Yola?
Pak Begawan,
Contohnya spt ini:
PT A dengan PT I sepakat untuk kerjasama dibidang penyediaan tempat untuk perangkat pemancar. PT A pemilik tempat, menerima pendapatan sewa tepat dari PT I. Selain itu PT I juga memberikan bagi hasil kepada PT A dari penghasilan yang ia peroleh dari perangkat pemancar tsb. Atas penghasilan sewa tempat, tentu sudah jelas dipotong PPh final 4(2). Untuk pendapatan bagi hasil itu harus dipotong PPh final juga atau malah dikategorikan sebagai objek PPh 23? Menurut PT I bagi hasil tersebut dikenakan PPh 23 termasuk jasa perantara. PT A selama ini tidak memiliki pendapatan lain di luar persewaan dan menginginkan bagi hasil tersebut tetap dipotong PPh final. Terima kasih dan mohon pendapat.
Kalo dipotong PPh Ps 23 dengan batasan jasa perantara, saya kira tidak tepat.
Logikanya begini :
Apabila PT I tidak memberikan "tambahan" berupa pembagian hasil, apakah nilai sewa tetap? Saya kira tidak. Dengan demikian Nilai sewa ditambah dgn "tambahan" tersebut pada hakekatnya adalah jumlah nilai persewaan tanah dan/atau bangunanPak, apakah perlu dalam kontraknya, kata "bagi hasil" itu dihilangkan dan diarahkan ke persewaan. Tapi hakekatnya apakah kata "bagi hasil" itu identik dengan jasa, Pak? karena PT I bersikeras untuk mengenakan PPh 23. APakah Bapak memiliki peraturan yang tepat untuk membantu kami berargumen?
Terima kasih.Bagi hasil jelas bukan jasa.
Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yg menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia utk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dgn bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
Dalam perjanjian sewa tempat usaha dewasa ini, kebanyakan kedua belah pihak sepakat untuk menetapkan nilai kontrak demikian (nilai tetap + tambahan berdasarkan omset), hal ini untuk menghindari pemilik menaikkan nilai sewa semena-mena, di pihak lain bagi penyewa adalah wajar "kenaikan nilai sewa sebanding dgn penghsl penyewa"
Hal tersebut hanya suatu cara lain untuk menentukan nilai sewa tanpa membuat perjanjian baru