Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Kontrak Induk VS PO, untuk penerapan PP/51/2008

  • Kontrak Induk VS PO, untuk penerapan PP/51/2008

  • dian_1024

    Member
    24 December 2008 at 5:25 pm

    Dear All, mohon pencerahannya.
    Perusahaan saya mengerjakan pekerjaan konstruksi dimana kami dan klien membuat perjanjian dalam kontrak induk yang ditandatangani tahun 2007. Kontrak induk hanya mengatur mekanisme kerjasama perusahaan saya dengan klien, tapi tidak mencantumkan nilai kontrak. Pekerjaan kami baru turun ditahun 2008 dalam bentuk beberapa PO (Purchase Order). Setelah berlakunya PP/51, payment kami dipotong pph final (klien berasumsi kontrak yang dimaksud dalam PP/51 tersebut adalah PO).
    Yang saya ingin tanyakan, manakah yang seharusnya digunakan sebagai acuan penerapan PP/51 ini. Kontrak Induk atau PO? Terima Kasih

  • juni

    Member
    24 December 2008 at 7:13 pm

    saya juga setuju..
    OP

  • Tito

    Member
    26 December 2008 at 6:02 pm

    Menurut saya acuannya P/O karena P/O ini merupakan realisasi kontrak pekerjaan konstruksi dari kontrak induk. Dan kontrak ini sifatnya kayak MOU aja gitu yg bisa direalisasikan ato dibatalkan (karena alasan tertentu) dan sifatnya umum (tidak menunjuk pada satu pekerjaan secara khusus)

  • Oz chan

    Member
    27 December 2008 at 2:19 am

    saya juga setuju dengan mr.tito. PO pada tahun 2008 merupakan realisasi dari suatu perjanjian yang sifatnya masih secara umum. bukan pertransaksi. Kemudian atas PO tersebut setelah itu dilakukan payment. Dari PO maupun payment ada di periode 2008 yang masuk ke laporan keuangan yang pada akhirnya untuk annual tax akan mengacu laporan keuangan yang bersangkutan. Hal ini juga terkait dengan PPN atas penyerahan JKP dan atau BKP. Sedangkan penyerahan tersebut dilakukan pada 2008 sehingga haruslah equal antara PPh dengan PPN jika dikaitkan dengan peredaran usaha bagi yang memberikan Jasa/barang dan HPP bagi yang menerima jasa/barang.
    mohon dikoreksi jika ada kesalahan…
    semoga bermanfaat…
    thx…

  • exfclinx_Barathum

    Member
    31 December 2008 at 2:22 pm

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 51 TAHUN 2OO

    Pasal 10
    (1) Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1
    Januari 2008 diatur:
    a. untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak
    sampai dengan tanggal 31 Desember 2008, pengenaan
    Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah
    Nomor 140 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas
    Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi;
    b. untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak
    setelah tanggal 31 Desember 2008, pengenaan pajak
    Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

    kalau payment di 2008 maka belum final. kalo payment di 2009 maka Final.
    Peraturan tersebut tidak Melihat PO pak.
    Namun disayangkan sekali di kontrak Induk tidak terdapat Nominal Kontrak.

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now