Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Konversi Pinjaman Dari LN menjadi Tambahan Modal
Konversi Pinjaman Dari LN menjadi Tambahan Modal
Salam rekan-rekan Ortax,
Ada hal yang saya ingin mohon bantuan dari para rekan ortax.
Semisalnya Pada Januari 2010 kami menerima pinjaman dari Induk Perusahaan di Singapore sebesar US $7,000,000.- dg interest 8.7% ( LIBOR 3bln + tambahan Persentasi dari Ktr Pusat di singapore ).Pada bulan Nov 2010, perusahaan memutuskan Pinjaman beserta Bunga nya di konversi menjadi Tambahan Modal bagi anak perusahaan di Indonesia.
Pertanyaan saya :
1. Apakah Pph 26 atas bunga diperhitungkan sejak Pertama kali pinjaman diberikan sampai Pinjaman + bunga diputuskan menjadi Tambahan Modal ?2. bagaimana jika dalam pembukuan kami hanya mencatat Pinjaman pada saat diberikan tanpa mencatat acrued expenses bunga nya sampai pada bulan Nov jadi tidak ada bunga pinjaman. Apakah hal ini bisa diterima dalam hal perpajakan nya? karena semula kita ingin mengakui Beban bunga pinjaman hanya pada akhir tahun saja.
Atas bantuan rekan-rekan Ortax saya sangat berterima kasih,
- Originaly posted by snowman:
1. Apakah Pph 26 atas bunga diperhitungkan sejak Pertama kali pinjaman diberikan sampai Pinjaman + bunga diputuskan menjadi Tambahan Modal ?
seharusnya demikian
Originaly posted by snowman:2. bagaimana jika dalam pembukuan kami hanya mencatat Pinjaman pada saat diberikan tanpa mencatat acrued expenses bunga nya sampai pada bulan Nov jadi tidak ada bunga pinjaman. Apakah hal ini bisa diterima dalam hal perpajakan nya? karena semula kita ingin mengakui Beban bunga pinjaman hanya pada akhir tahun saja.
saat menentukan terhutangnya pph 26 adalah akhir bulan dilakukannya pembayaran bunga atau akhir bulan terutangnya penghasilan ybs. (yang mana lebih dulu terjadi) PP 138 pasal 8 ayat 4
Salam
Ada hal yang saya tanykan rekan snowman…
Originaly posted by snowman:Semisalnya Pada Januari 2010 kami menerima pinjaman dari Induk Perusahaan di Singapore sebesar US $7,000,000.- dg interest 8.7% ( LIBOR 3bln + tambahan Persentasi dari Ktr Pusat di singapore ).
bagaimana perbandingan utang dg modal saat jan 2010 tersebut rekan?
salam
Pasal 26
(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:
a. dividen;
b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e. hadiah dan penghargaan;
f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
h. keuntungan karena pembebasan utang.di Pasal 26 UU No. 36/2008 ga menyebutkan accreud, lae untuk memotong PPh 26. gimana tanggapan lae sitohang?
- Originaly posted by junjungansitohang:
bagaimana perbandingan utang dg modal saat jan 2010 tersebut rekan?
salam
Perbandingan antara Modal dg Hutang pada per Januari 2010
Modal 85% lbh besar dibandingkan dg Hutang Pinjamanklo utk ini dasar UU/SE/PER nya apa yah Pak
"1. Apakah Pph 26 atas bunga diperhitungkan sejak Pertama kali pinjaman diberikan sampai Pinjaman + bunga diputuskan menjadi Tambahan Modal ?"
yang mengharuskan bunga walau di konversi menjadi Modal tetap harus terutang pph 26 - Originaly posted by wannabewongkpp:
Pasal 26
(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:
a. dividen;
b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e. hadiah dan penghargaan;
f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
h. keuntungan karena pembebasan utang.di Pasal 26 UU No. 36/2008 ga menyebutkan accreud, lae untuk memotong PPh 26. gimana tanggapan lae sitohang?
Nah ini dia, klo kami akui bunga nya per bulan berarti kita juga harus membayarkan pph 26 dan Ppn LN nya dong?
- Originaly posted by snowman:
Originaly posted by junjungansitohang: bagaimana perbandingan utang dg modal saat jan 2010 tersebut rekan?
salam
Perbandingan antara Modal dg Hutang pada per Januari 2010
Modal 85% lbh besar dibandingkan dg Hutang PinjamanSorry kebalik rupanya…..Hutang Pinjaman lbh besar dari Modal yg ditanamkan rupanya Pak
- Originaly posted by wannabewongkpp:
di Pasal 26 UU No. 36/2008 ga menyebutkan accreud, lae untuk memotong PPh 26. gimana tanggapan lae sitohang?
lihat di ini rekan…
Originaly posted by junjungansitohang:saat menentukan terhutangnya pph 26 adalah akhir bulan dilakukannya pembayaran bunga atau akhir bulan terutangnya penghasilan ybs. (yang mana lebih dulu terjadi) PP 138 pasal 8 ayat 4
Salam
- Originaly posted by snowman:
Sorry kebalik rupanya…..Hutang Pinjaman lbh besar dari Modal yg ditanamkan rupanya Pak
hi hi hi…
Walah kalo ini rekan ada kaitan dg Pasal 18 ayat 3 UU PPh sbb:
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.
Salam
- Originaly posted by snowman:
Nah ini dia, klo kami akui bunga nya per bulan berarti kita juga harus membayarkan pph 26 dan Ppn LN nya dong?
pph 26 iya, PPN LN tidak deh rekan
Salam
gini lae, PP 138 itu mengacu ke UU Nomor 17 Tahun 2000 yang bunyi pasal 26 -nya :
… dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan …
tapi untuk 2009 kan UU-nya dah berubah, jadi apakah PP itu masih bisa relevan digunakan utk menentukan saat menentukan kapan pph 26 seharusnya dipotong?
Pasal 26 ayat 1 selengkapnya:
Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan
Ada opsi lain rekan, yang bergaris bawah rekan wannabewongkpp:
"disediakan untuk dibayarkan"Originaly posted by wannabewongkpp:tapi untuk 2009 kan UU-nya dah berubah, jadi apakah PP itu masih bisa relevan
masih rekan
salam
accrued = disediakan untuk dibayarkan ya, baru tau saya.
gmn tanggapan rekan lain?
setau saya accrued itu hanya pengakuan atas suatu biaya yg belum dibayar krn belum jatuh tempo. tp apa serta merta sudah disediakan untuk dibayarkankah?
misalkan biaya bunga jatuh tempo April dan Oktober sebesar 60 jt. Pada Neraca di 31 Desember akan ada Accrued Biaya bunga 20jt. Artinya 20 jt sudah disediakan untuk dibayarkan ?
- Originaly posted by wannabewongkpp:
accrued = disediakan untuk dibayarkan ya, baru tau saya.
gmn tanggapan rekan lain?
setau saya accrued itu hanya pengakuan atas suatu biaya yg belum dibayar krn belum jatuh tempo. tp apa serta merta sudah disediakan untuk dibayarkankah?
disediakan untuk dibayarkan/accrued khan artinya Hutang juga rekan wannabewongkpp
angka 3.1 SE 12 /1993 dapat dijadikan tambahan informasi mengenai arti disediakan untuk dibayarkan:
Bagi perusahaan yang tidak go public, saat terutangnya PPh Pasal 23 atau Pasal 26 ialah pada saat disediakan untuk dibayarkan. Adapun yang dimaksud dengan saat disediakan untuk dibayarkan adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan/ ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara ( dividen interim ), maka PPh Pasal 23/Pasal 26 terutang pada saat diumumkan/ditentukan dalam Rapat Direksi/ pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.
Salam