Forum Ortax › Forums › Lain-lain › koreksi atau tidak..?
dear ortaxer…
pt.xyz adalah rumah sakit memberikan fasilitas untuk semua karyawannya Rp 1.000.000 untuk satu tahun. Jika tidak digunakan maka saldonya diberikan akhir tahun dan pt.xyz potong pp21 karena dianggap sebagai tunjangan.
Pertanyaan : Jika digunakan karyawan yang berobat langsung ke pt.xyz maka akan dipotong dari saldo tersebut. dan menjadi biaya pt.xyz. Apakah atas biaya tersebut dikoreksi fiskal..?
Salam
1. Apabila biaya pengobatan karyawan tersebut diganti oleh perusahaan (cash),
dimasukkan ke dalam komponen gaji. maka atas penggantian nilai biaya pengobatan
tersebut terkena PPh 21. Taxable di karyawan, menjadi deductible bagi
perusahaan.2. Apabila karyawan berobat langsung ke klinik yang telah ditunjuk, dan
perusahaan langsung membayar ke klinik tempat karyawan berobat, maka itu
termasuk benefit in kind. Hal tersebut non taxable bagi karyawan (karena tidak
ada penambahan kemampuan ekonomis) dan juga non deductible bagi perusahaan.penjelasannya :
Reimbursement biaya pengobatan karyawan bisa deductible expense bisa jg sbgai
non deductible expense tergantung treatment/ pendekatan mana yang diambil.1. Mnjdi deductible expense bagi perusahaan apabila biaya reimburse pengobatan
tersebut ditretment sebagai penambah penghasilan karyawan, dan diperhitungkan
PPh 21 atas karyawan tersebut. Sehingga pjknya dikenakan sudah dikenakan pada
krywn ybs. Dan pada perusahaan biaya pengobatan tsb boleh jadi biaya prshn
sebagai pengurang penghasilan perusahaan, yang artinya pada perusahan tidak
dikenakan pph badan lagi.2. Sdngkn menjadi non deductible expense bagi perusahaan apabila biaya reimburse
pengobatan tersebut ditretment tidak sbg penambah penghasilan karyawan, dan
tidak diperhitungkan PPh 21 atas karyawan tersebut. Sehingga pjknya dikenakan
tidak dikenakan pada krywn ybs. Dan pada perusahaan biaya pengobatan tsb tidak
boleh jadi biaya prshn atau tidak mnjdi pengurang penghasilan prshn (dikoreksi
fiskal positif), yang artinya pada perusahan biaya pengobatan tsb dikenakan pph
badan.3. Dlm system perpajakan ada yg namanya prinsip matching cost againts revenue.
Apabila biaya sudah di treatment sbg penghasilan karywan maka dikenakan pjknya
di karyawannya, shg pada perusahaan ditreatment sbg deductible expense dan pd
prsh sudah tidak perlu di kenakan pjk pph bdn lg.> Sdngkn Apabila biaya tsb tidak di treatment sbg penghasilan karywan maka
pjknya tidak dikenakan pada karyawannya, shg pada perusahaan harus di kenakan
pjk PPh badan dengan cara non deductible expense bg perusahaan.
>
> Treatment biaya dan bukan biaya bagi wp badan mengacu pada UU PPh no.36 tahun
2008 pasal 6 dan pasal 9 ayat (1).