Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain koreksi atau tidak..?

  • koreksi atau tidak..?

     ARIWO updated 12 years, 2 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Tomcat

    Member
    23 April 2013 at 2:05 pm
  • Tomcat

    Member
    23 April 2013 at 2:05 pm

    dear ortaxer…

    pt.xyz adalah rumah sakit memberikan fasilitas untuk semua karyawannya Rp 1.000.000 untuk satu tahun. Jika tidak digunakan maka saldonya diberikan akhir tahun dan pt.xyz potong pp21 karena dianggap sebagai tunjangan.

    Pertanyaan : Jika digunakan karyawan yang berobat langsung ke pt.xyz maka akan dipotong dari saldo tersebut. dan menjadi biaya pt.xyz. Apakah atas biaya tersebut dikoreksi fiskal..?

    Salam

  • ARIWO

    Member
    23 April 2013 at 2:55 pm

    1. Apabila biaya pengobatan karyawan tersebut diganti oleh perusahaan (cash),
    dimasukkan ke dalam komponen gaji. maka atas penggantian nilai biaya pengobatan
    tersebut terkena PPh 21. Taxable di karyawan, menjadi deductible bagi
    perusahaan.

    2. Apabila karyawan berobat langsung ke klinik yang telah ditunjuk, dan
    perusahaan langsung membayar ke klinik tempat karyawan berobat, maka itu
    termasuk benefit in kind. Hal tersebut non taxable bagi karyawan (karena tidak
    ada penambahan kemampuan ekonomis) dan juga non deductible bagi perusahaan.

    penjelasannya :
    Reimbursement biaya pengobatan karyawan bisa deductible expense bisa jg sbgai
    non deductible expense tergantung treatment/ pendekatan mana yang diambil.

    1. Mnjdi deductible expense bagi perusahaan apabila biaya reimburse pengobatan
    tersebut ditretment sebagai penambah penghasilan karyawan, dan diperhitungkan
    PPh 21 atas karyawan tersebut. Sehingga pjknya dikenakan sudah dikenakan pada
    krywn ybs. Dan pada perusahaan biaya pengobatan tsb boleh jadi biaya prshn
    sebagai pengurang penghasilan perusahaan, yang artinya pada perusahan tidak
    dikenakan pph badan lagi.

    2. Sdngkn menjadi non deductible expense bagi perusahaan apabila biaya reimburse
    pengobatan tersebut ditretment tidak sbg penambah penghasilan karyawan, dan
    tidak diperhitungkan PPh 21 atas karyawan tersebut. Sehingga pjknya dikenakan
    tidak dikenakan pada krywn ybs. Dan pada perusahaan biaya pengobatan tsb tidak
    boleh jadi biaya prshn atau tidak mnjdi pengurang penghasilan prshn (dikoreksi
    fiskal positif), yang artinya pada perusahan biaya pengobatan tsb dikenakan pph
    badan.

    3. Dlm system perpajakan ada yg namanya prinsip matching cost againts revenue.
    Apabila biaya sudah di treatment sbg penghasilan karywan maka dikenakan pjknya
    di karyawannya, shg pada perusahaan ditreatment sbg deductible expense dan pd
    prsh sudah tidak perlu di kenakan pjk pph bdn lg.

    > Sdngkn Apabila biaya tsb tidak di treatment sbg penghasilan karywan maka
    pjknya tidak dikenakan pada karyawannya, shg pada perusahaan harus di kenakan
    pjk PPh badan dengan cara non deductible expense bg perusahaan.
    >
    > Treatment biaya dan bukan biaya bagi wp badan mengacu pada UU PPh no.36 tahun
    2008 pasal 6 dan pasal 9 ayat (1).

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now