Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Koreksi Deviden Terselubung

  • Koreksi Deviden Terselubung

     rizky.ahm updated 13 years ago 7 Members · 12 Posts
  • Marry

    Member
    22 June 2012 at 11:07 am
  • Marry

    Member
    22 June 2012 at 11:07 am

    Dear rekan-rekan sekalian,

    Mau tanya, apakah rekan-rekan ada yang pernah punya pengalaman dikoreksi PPh 23 dengan obyek deviden terselubung karena adanya perbedaan nilai modal disetor yang tercantum pada akta dengan nilai yang dicatat di pembukuan? Faktanya :
    1. Pada pembukuan nilai yang tercatat adalah nilai yang sesungguhnya disetor,
    2. Kondisi laporan keuangan perusahaan masih rugi
    3. Akta perusahaan kemudian telah diurus untuk diubah jumlah modal disetornya sesuai dengan apa yang sesungguhnya disetor.

    Dasar hukum yang digunakan pemeriksa adalah Pasal 4 ayat (1) huruf g tentang deviden yaitu adanya pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran.

    Saya merasa dasar hukum yang digunakan kurang tepat. Apakah yang dimaksud pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran?

    Thank you.

  • edisuryadi2

    Member
    22 June 2012 at 11:20 am
    Originaly posted by marry:

    Akta perusahaan kemudian telah diurus untuk diubah jumlah modal disetornya sesuai dengan apa yang sesungguhnya disetor.

    Apakah sebelumnya modal yang disetor tidak sesuai dengan akte pendirian ??

  • edisuryadi2

    Member
    22 June 2012 at 11:21 am

    atau sudah mengalami perubahan komposisi modal yang disebabkan oleh penambahan penyetoran modal yang dilakukan oleh pemegang saham ??

  • Marry

    Member
    22 June 2012 at 11:24 am

    Dear Rekan Edi,

    Tidak ada perubahan komposisi modal sama sekali, memang modal disetor sesuai aktanya belum disetorkan semua..

  • edisuryadi2

    Member
    22 June 2012 at 11:31 am

    oooo, berarti modal belum disetor oleh pemegang saham ??? bagaimana jurnal yang rekan lakukan ??? ( ini untuk menganalisa saja bukan untuk mengetest ya … rekan ? )

  • Primajasa

    Member
    22 June 2012 at 6:09 pm

    modal yang belum disetor biasanya akan dianggap sebagai pinjaman kepada pemegang saham atau bisa dianggap sebagai dividien terselebung.

  • hanif

    Member
    22 June 2012 at 7:34 pm
    Originaly posted by Primajasa:

    modal yang belum disetor biasanya akan dianggap sebagai pinjaman kepada pemegang saham atau bisa dianggap sebagai dividien terselebung.

    ada rujukannya untuk ini?

    Salam

  • denzi

    Member
    25 June 2012 at 10:02 am
    Originaly posted by Primajasa:

    modal yang belum disetor biasanya akan dianggap sebagai pinjaman kepada pemegang saham atau bisa dianggap sebagai dividien terselebung.

    Kalau sudah dicatat sebgai tambahan modal namun tidak ada penyetoran riil yg dilakukan?

  • Marry

    Member
    26 June 2012 at 11:18 am

    Secara akuntansi, memang awalnya kekurangan penyetoran dibukukan sebagai piutang kepada pemegang saham, namun apabila tidak juga disetorkan dalam periode tertentu maka akan dinet-off. Dengan kata lain, akuntansi hanya akan mengakui modal sebesar nilai yang benar-benar disetor. Dalam kasus yang dikoreksi ini, total modal tercantum dalam pembukuan (neraca) lebih kecil (misal 5) daripada yang tercantum dalam akta (misal 8).

    Apakah jika hal tersebut terjadi bisa masuk definisi pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran? padahal nilai di pembukuan < dari di akta, darimana ada tambahan kemampuan ekonomisnya?

    Sepemahaman saya, contoh dari pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran adalah kapitalisasi laba ditahan langsung menjadi modal, sehingga misal modal disetor 5, namun di neraca modal tercatat menjadi 7 karena ada kapitalisasi laba ditahan sebesar 2. Dengan kata lain, kalimat pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran jika diterjemahkan dalam bentuk formula seharusnya :

    Apa yang tercatat dalam pembukuan > dari apa yang sebenarnya disetor

    Mohon pendapat dari rekan-rekan, apakah seperti itu pengertiannya? thx

  • siswandi

    Member
    26 June 2012 at 11:43 am
    Originaly posted by marry:

    padahal nilai di pembukuan < dari di akta, darimana ada tambahan kemampuan ekonomisnya?

    apakah sudah dikonfirmasikan kepada pemeriksa pajaknya, rekan Marry?
    apa tanggapan mereka?

  • rizky.ahm

    Member
    27 June 2012 at 5:28 am

    rekan marry,
    sebenarnya koreksi fiskusnya apa ? apakah yg dicacat sbg piutang td dikalikan dg tarif pph ? bisa tidak dibuktikan dg jurnal voucher pencatatan modal serta rekening koran atas uang masuk ? lalu apakah perush anda yg dikatakan rugi ada pembayaran ke pemegang saham dan dimasukkan ke biaya ? he..he.. sorry koq saya balik tanya

Viewing 1 - 12 of 12 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now