Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM koreksi faktur yang belum dilaporkan oleh penerima jkp

  • koreksi faktur yang belum dilaporkan oleh penerima jkp

     akhtar updated 15 years ago 7 Members · 16 Posts
  • akhtar

    Member
    29 June 2010 at 4:06 pm
    Originaly posted by harry_logic:

    Originaly posted by shiny80: tanggal pada faktur pajak pengganti mengikuti tanggal faktur pajak awal atau tanggal sekarang. Misal Faktur Pajak awal dengan no seri FP.10 tgl 15/04/10 sejumlah 100.000, ternyata seharusnya menjadi 50.000.
    Bagaimana atas pembuatan faktur pajak pengganti ? Misal sekarang sudah terbit sampai s/d no Fp.30. Faktur Pajak pengganti menjadi no berapa, tgl berapa ?
    Faktur Pajak Pengganti bertanggal 'sekarang',
    Kode & Nomor seri : 0x1.ccc-10.00000031.

    Jangan lupa menyertakan keterangan (stempel atau ketik atau cetak) :
    "Faktur Pajak pengganti atas Faktur Pajak
    Kode & No Seri : 0x0.ccc-10.00000010
    Tanggal : 15 April 2010"

    Rekan Herry Logic, apakah tgl invoicenya 'sekarang' atau 'kemarin'

Viewing 16 of 16 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now