Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › koreksi faktur yang belum dilaporkan oleh penerima jkp
koreksi faktur yang belum dilaporkan oleh penerima jkp
- Originaly posted by harry_logic:
Originaly posted by shiny80: tanggal pada faktur pajak pengganti mengikuti tanggal faktur pajak awal atau tanggal sekarang. Misal Faktur Pajak awal dengan no seri FP.10 tgl 15/04/10 sejumlah 100.000, ternyata seharusnya menjadi 50.000.
Bagaimana atas pembuatan faktur pajak pengganti ? Misal sekarang sudah terbit sampai s/d no Fp.30. Faktur Pajak pengganti menjadi no berapa, tgl berapa ?
Faktur Pajak Pengganti bertanggal 'sekarang',
Kode & Nomor seri : 0x1.ccc-10.00000031.Jangan lupa menyertakan keterangan (stempel atau ketik atau cetak) :
"Faktur Pajak pengganti atas Faktur Pajak
Kode & No Seri : 0x0.ccc-10.00000010
Tanggal : 15 April 2010"Rekan Herry Logic, apakah tgl invoicenya 'sekarang' atau 'kemarin'