Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Koreksi Fiskal

Tagged: 

  • Koreksi Fiskal

  • ArifinR

    Member
    20 April 2022 at 3:45 pm

    Rekan,

    apabila perusahaan dalam laporan keuangannya belum ada peredaran bruto, yang ada hanya biaya terkait biaya Audit. apakah dalam Pelaporan PPh Badan biaya tersebut dikoreksi positif? tambahan informasi perusahaan bergerak di bidang properti.

    mohon pencerahannya ya rekan – rekan semua. terima kasih

  • Naruto89

    Member
    20 April 2022 at 4:38 pm

    sebelum ada peredaran bruto, sebaiknya tidak dikoreksi fiskal dahulu. kompensasi kerugian saja terus

  • ArifinR

    Member
    21 April 2022 at 2:22 pm

    rekan naruto89,

    jika memilih untuk tidak dikompensasikan atas kerugiannya apakah menyalahi aturan?

  • hilmanramdani6@gmail.com

    Member
    22 April 2022 at 7:42 am

    ya ngga rekan. karna itu adalah Hak WP. justru menguntungkan DJP jika WP tidak mengkompensasikan

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now