Forum Ortax › Forums › PPh Badan › koreksi fiskal
Tagged: #Koreksifiskal, PPH, pphbadan
koreksi fiskal
aku ada tugas koreksi fiskal, tolong bantuannya ya kakak kakak
pajak pajak sebesar Rp213.525.452 terdiri atas:
a) PBB dan BPHTB Rp2.837.300
b) Pajak atas penghasilan di luar usaha Rp11.184.500
c) PPh Ps 22 Rp4.500.00
d) PPh Ps 24 Rp12.021.152
e) Total PPh yang telah disetor sendiri (PPh 25) Rp180.000.000
f) Pajak kendaraan bermotor Rp2.709.500
di antara pajak-pajak di atas, mana aja ya kak yang dikoreksi fiskal? terima kasih🙏🏻
Kenapa harus dikoreksi fiskal? Kalau sepemahaman saya semua yang disebutkan bisa dibiayakan secara pajak.
Mungkin PPh 24 ya jika sudah melewati range pajak di luar negeri yang dapat dikreditkan di dalam negeri
a. tidak dikoreksi
b. dikoreksi positif karena PPh tdk dapat dibiayakan
c. dikoreksi positif karena PPh tdk dapat dibiayakan (kecuali jika dicatat sbg prepaid tax, bisa sbg pengurang pph badan)
d. dikoreksi positif karena PPh tdk dapat dibiayakan (kecuali jika dicatat sbg prepaid tax, bisa sbg pengurang pph badan)
e. dikoreksi positif karena PPh tdk dapat dibiayakan (kecuali jika dicatat sbg prepaid tax, bisa sbg pengurang pph badan)
f. tidak dikoreksi selama kendaraannya atas nama perusahaan dan digunakan utk operasional