Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Akuntansi Pajak Koreksi Fiskal

  • Koreksi Fiskal

  • Priscilliaok020

    Member
    16 January 2019 at 8:32 pm
  • Priscilliaok020

    Member
    16 January 2019 at 8:32 pm

    Dalam koreksi fiskal itu kan ada 2 : yang di tanggung 100% ( oprasional perusahaan ), dan hanya 50% ( bensin kantor tapi di gunakan karyawan ). nah gimana cara pengimputannya di accurate supaya dpt di bedakan ke dua hal tersebut, apa dari pengunaan akun saat jurnal atau gimana?

    mohon bantuannya, TKS

  • mey_mey

    Member
    16 January 2019 at 8:49 pm
    Originaly posted by Priscilliaok020:

    hanya 50% ( bensin kantor tapi di gunakan karyawan )

    tidak hanya itu, biaya telepon, biaya air, listrik untuk karyawan maupun direktur juga dibebankan 50% nya saja

    Originaly posted by Priscilliaok020:

    nah gimana cara pengimputannya di accurate supaya dpt di bedakan ke dua hal tersebut, apa dari pengunaan akun saat jurnal atau gimana?

    maaf saya kurang tau

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    17 January 2019 at 8:02 am
    Originaly posted by Priscilliaok020:

    apa dari pengunaan akun saat jurnal atau gimana?

    bisa saat penggunaan akun saat jurnal,bisa juga akhir tahun di adjus saat persiapkan lap.keu. (kalau badannya di audit o/ accounting public biasanya akan memberi advice.)
    CMIIW

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now