Forum Ortax › Forums › Lain-lain › koreksi fiskal
dalam membuat koreksi fiskal suatu perusahaan,
bagaimana cara utk mengetahui apakah beban tsb perlu di koreksi fiskal (beda tetap)?untuk itu saudara dapat melihat UU 36 tahun 2008 pasal 4, pasal 6, pasal 9 dalam melakukan koreksi fiskal.
seperti biaya "tiket pesawat, hotel" apakah perlu dilakukan koreksi fiskal?
kalau menurut pasal 6 biaya perjalanan perlu dikoreksi.
tapi menurut atasan saya tdk perlu, apakah hal itu sesuai aturan pajak?
dan untuk koreksi fiskal ini peraturan tahun 2008 masih menjadi atau sudah terdapat revisi ?- Originaly posted by gez:
eperti biaya "tiket pesawat, hotel" apakah perlu dilakukan koreksi fiskal?
tidak perlu jika sehubungan dengan biaya 3 M
kalau sehubungan 3M maksudnya gimana?
- Originaly posted by gez:
kalau sehubungan 3M maksudnya gimana?
misal termasuk dalam biaya perjalanan dinas
biaya perjalanan dinas tersebut perlu didukung dengan daftar normatif.
selain 3M, juga bukan untuk kepentingan pribadi, pemegang saham, sekutu, anggota, wajib pajak atau orang yang menjadi tanggungannya.
Pasal 9 ayat 1 huruf b dan i UU 36 Tahun 2008.