Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Koreksi Fiskal

  • Koreksi Fiskal

     rieftania updated 10 years, 9 months ago 5 Members · 8 Posts
  • Datzh

    Member
    10 September 2014 at 10:34 am
  • Datzh

    Member
    10 September 2014 at 10:34 am

    Biaya administrasi rekening, kredit dan pembiayaan bank apakah koreksi fiskal positif?
    Biaya pajak atas bagi hasil/bunga bank apakah koreksi positf?

    mohon bantuannya rekan-rekan…

  • ewox

    Member
    10 September 2014 at 11:37 am
    Originaly posted by datzh:

    Biaya administrasi rekening, kredit dan pembiayaan bank apakah koreksi fiskal positif?
    Biaya pajak atas bagi hasil/bunga bank apakah koreksi positf?

    liat di sini aja dah, he he he

    Pasal 6

    (1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap,
    ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan
    memelihara penghasilan, termasuk:
    a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha,
    antara lain:
    1. biaya pembelian bahan;
    2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium,
    bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
    3. bunga, sewa, dan royalti;
    4. biaya perjalanan;
    5. biaya pengolahan limbah;
    6. premi asuransi;
    7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
    Menteri Keuangan;
    8. biaya administrasi; dan
    9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;
    b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas
    pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa
    manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal
    11A;
    c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
    d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam
    perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
    penghasilan;
    e. kerugian selisih kurs mata uang asing;
    f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;
    g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;
    h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:
    1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
    2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih
    kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
    3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau
    instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian
    tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan
    debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum
    atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah
    dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;
    4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan
    piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
    (1) huruf k;
    yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
    Keuangan;
    i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur
    dengan Peraturan Pemerintah;
    j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia
    yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
    k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan
    Pemerintah;
    l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan
    Pemerintah; dan
    m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan
    Peraturan Pemerintah.

    Pasal 9

    (1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan
    bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
    a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk
    dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan
    pembagian sisa hasil usaha koperasi;
    b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham,
    sekutu, atau anggota;
    c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:
    1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang
    menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan
    pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;
    2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang
    dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
    3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;
    4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;
    5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan
    6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah
    industri untuk usaha pengolahan limbah industri,
    yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
    Menteri Keuangan;
    d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan
    asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar
    oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak
    yang bersangkutan;
    e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan
    dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi
    seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan
    di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur
    dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
    f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau
    kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan
    dengan pekerjaan yang dilakukan;
    g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh
    badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh
    pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama
    yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau
    disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan
    Peraturan Pemerintah;
    h. Pajak Penghasilan;
    i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau
    orang yang menjadi tanggungannya;
    j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer
    yang modalnya tidak terbagi atas saham;
    k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa
    denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang
    perpajakan.
    (2) Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai
    masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus,
    melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    11 atau Pasal 11A.

  • ewox

    Member
    10 September 2014 at 11:38 am

    abis di baca tinggal di cocokin aja rekan, apa yang perlu di koreksi, he he he

  • Datzh

    Member
    10 September 2014 at 1:37 pm
    Originaly posted by ewox:

    abis di baca tinggal di cocokin aja rekan, apa yang perlu di koreksi, he he he

    terima kasih banyak rekan ewox…

  • naim_pajak@yahoo.com

    Member
    10 September 2014 at 4:02 pm

    Biaya admin untuk tujuan 3M boleh dibiayakan.
    Biaya PPh atas bunga bank dikoreksi positif rekan.

  • raviki

    Member
    16 September 2014 at 10:09 am
    Originaly posted by datzh:

    Biaya administrasi rekening, kredit dan pembiayaan bank apakah koreksi fiskal positif?
    Biaya pajak atas bagi hasil/bunga bank apakah koreksi positf?

    by pajaknya koreksi positif

  • rieftania

    Member
    7 October 2014 at 3:18 pm

    [quote=datzh]Biaya administrasi rekening, kredit dan pembiayaan bank apakah koreksi fiskal positif?

    Biaya administrasi (bank charge) tidak perlu dikoreksi karena pengeluaran tersebut bisa dibiayakan.
    kedit dan pembiayaan bank???–> saya tidak tahu maksudnya kredit yang seperti apa

    Biaya pajak atas bagi hasil/bunga bank apakah koreksi positf?
    Tidak dikoreksi positif, karena bunga bank kena PPh Final. Lihat undang-undang PPh Nomor 36 tahun 2008 pasal 4 ayat (2)

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now