Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Koreksi Fiskal atas Estimasi Penghasilan
Koreksi Fiskal atas Estimasi Penghasilan
apakah atas estimasi penghasilan harus dilakukan koreksi fiskal ??
thanks
ya..harus dikoreksi fiskal..Kasusnya sama seperti akun cadangan.cmiiw
aturannya ada tidak yaa.. yang saya tahu kalau cadangan biaya memang dikoreksi. tapi ini kan penghasilan artinya PPh yang dibayar jadi besar.. karena akun cadangan maka bisa kemungkinan tahun berikutnya akun cadangan ini dibalik apabila sudah realisasi penghasilannya, jadi bisa mengurangi penghasilan tahun berjalan. tetapi karena tidak dikoreksi tahun sebelumnya jadi pas tahun berikutnya posisi account cadangan ini mengurangi pas tahun berjalan ya tidak apa2.. toh pajaknya sudah dibayar di tahun sebelumnya.. cukup adil kan hehe
bisa tidak ya sperti ini ???
pajak itu menghitung realisasi, bukan estimasi
apa kata dunia…- Originaly posted by ferry07:
apakah atas estimasi penghasilan harus dilakukan koreksi fiskal ??
maksudnya apa nih?
Salam
- Originaly posted by ferry07:
aturannya ada tidak yaa.. yang saya tahu kalau cadangan biaya memang dikoreksi. tapi ini kan penghasilan artinya PPh yang dibayar jadi besar.. karena akun cadangan maka bisa kemungkinan tahun berikutnya akun cadangan ini dibalik apabila sudah realisasi penghasilannya, jadi bisa mengurangi penghasilan tahun berjalan. tetapi karena tidak dikoreksi tahun sebelumnya jadi pas tahun berikutnya posisi account cadangan ini mengurangi pas tahun berjalan ya tidak apa2.. toh pajaknya sudah dibayar di tahun sebelumnya.. cukup adil kan hehe
Bila dlm suatu kasus misalnya barang sudah dikirim pd akhir tahun 20×0 misal dibuktikan dgn JO/PO & Surat jalan atau DO, dan invoice baru dibuat awal tahun 20×1, maka hal ini sangat memungkin/selayaknya dicatat pd thn bersangkutan brg dikirm, tetapi hal ini sangat jarang
Apalagi hanya sekedar estimasi, maka di akuntansi juga hal ini kurang diperbolehkan, nanti mengarah ke window dressing jadinya, apalagi di laporan fiskalDemikian, mohon dikoreksi bila salah and ada rekan yg mau nambahin…
salam
- Originaly posted by ferry07:
estimasi penghasilan
pertanyaannya di akuntansi pendapatan seperti itu diperbolehkan ga?
- Originaly posted by hanif:
maksudnya apa nih?
jadi perusahaan mengestimasikan penghasilannya yang harusnya sudah menjadi haknya tetapi belum boleh menagihnya berdasarkan perjanjian yang telah disepakati. kenapa harus masuk ke Laba Rugi karena akibat dari ada nya cost yang sudah dicatat kemudian manajemen perusahaan ingin mengetahui penghasilan yang didapat agar balance atau setidaknya ada gambaran maka diestimasilah penghasilan tersebut..
Originaly posted by juni:pertanyaannya di akuntansi pendapatan seperti itu diperbolehkan ga?
saya juga tidak tahu persis akuntansi nya boleh atau tidak, tetapi selama audit tidak masalah..
tolong tanggapannya
- Originaly posted by hafidz_28:
pajak itu menghitung realisasi, bukan estimasi
apa kata dunia…hehehe.. kalo estimasi biaya yaa harus realisasi.. nah kalau perusahaan menggunakan estimasi penghasilan kan Pajaknya jadi besar… penerimaan negara diuntungkan donk,
- Originaly posted by ferry07:
jadi perusahaan mengestimasikan penghasilannya yang harusnya sudah menjadi haknya tetapi belum boleh menagihnya berdasarkan perjanjian yang telah disepakati. kenapa harus masuk ke Laba Rugi karena akibat dari ada nya cost yang sudah dicatat kemudian manajemen perusahaan ingin mengetahui penghasilan yang didapat agar balance atau setidaknya ada gambaran maka diestimasilah penghasilan tersebut..
ooo begitu…
Secara akuntansi bisa saja diakui.
Gunakan metode persentase penyelesaian pekerjaan.
Pajak juga mengakomodasi hal ini.
Coba lihat di PP No. 138 Tahun 2000 Atau klik disini :
https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=&p_tgl=tahun&tahun=2000&nomor=138&q=&q_do=mact h&cols=isi&hlm=1&page=show&id=41Salam
terima kasih rekan hanif, persis seperti itu presentase penyelesaian pekerjaan, tapi itu kan umumnya hanya untuk konstruksi, nah kasus saya ini bukan untuk konstruksi tapi jasa.. bisa tidak yaa ??
pembayaran termin dalam perpajakan yang dikenal adalah dalam bidang konstruksi…… Namun jika terdapat dalam perjanjian sebelumnya maka sebenarnya kita bisa koreksi negatif atas penghasilan jasa tersebut. Kalo misalnya menggunakan asumsi sepihak tanpa adanya bukti (dalam perjanjian) maka sebenarnya estimasi tidak dapat digunakan dalam menghitung PPh Badan….
Apalagi jika jasa tersebut dipotong PPh 23, kalo ga ada realiasi penerimaan mana ada PPh 23 dipotong, kalo ga ada pph23 dipotong maka bakal rugi donk soalnya penghasilan dihitung sedang tidak ada kredit PPh 23.Tp klo perhitungan yang menghasilkan pajak lebih besar biasanya ga menimbulkan masalah seperti kurang bayar….Adem2 aja…Cuma kalo jumlahnya gede kan lumayan….
- Originaly posted by ferry07:
terima kasih rekan hanif, persis seperti itu presentase penyelesaian pekerjaan, tapi itu kan umumnya hanya untuk konstruksi, nah kasus saya ini bukan untuk konstruksi tapi jasa.. bisa tidak yaa ??
menurut saya bila karakteristik pekerjaannya memang seperti pekerjaan konstruksi, saya kira nggak masalah bila menerapkan ketentuan tersebut
Salam