Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Koreksi fiskal atas faktur masukan expired yang dibebankan
Koreksi fiskal atas faktur masukan expired yang dibebankan
Halo rekan ortax, mohon bantuannya.
Ada faktur pajak masukan bulan Juli 2021 yang sampai sekarang belum dikreditkan dan sudah expired. Saat dilakukan pembetulan SPT PPN di masa Juli 2021, faktur pajaknya tidak bisa diapprove jadi tidak bisa dikreditkan lagi (kenapa tidak bisa diapprove ya?). dan apabila di bebankan di laporan keuangan, apakah akan dikoreksi fiskal?
mungkin koneksi rekan tidak stabil…..perihal dibebankan dapat dilakukan dan tidak perlu dikoreksi fiskal
Viewing 1 - 2 of 2 posts