Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan koreksi fiskal atas PPh 21

  • koreksi fiskal atas PPh 21

     natane updated 15 years, 3 months ago 12 Members · 22 Posts
  • eftx

    Member
    20 November 2009 at 8:57 am
  • eftx

    Member
    20 November 2009 at 8:57 am

    Perusahaan memotong PPh 21 atas gaji karyawan
    Mis. Gaji 1000, dipotong PPh21 sebesar 50 sehingga Take Home Pay sebesar 950
    Bagaimana dampak atas PPh 21 ini pada waktu rekonsiliasi fiskal, koreksi positif atau negatif?

    apabila koreksi positif:
    kondisi>akunting menjurnalnya:
    Dr Gaji > 1000
    Cr Kas > 950
    Cr Utang PPh 21 > 50
    pada kertas kerja rekonsiliasi fiskal apabila terdapat koreksi positif pada biaya Gaji atau bagaimana
    Apakah jurnal di atas sudah benar?

    Terima kasih atas tanggapannya

  • div

    Member
    20 November 2009 at 9:28 am

    menurut saya jurnalnya sudah tepat, dan tidak ada koreksi fiskal untuk beban gaji.
    Beban Gaji yang dapat dibiayakan ya tetap 1000…(yg 50 kan pajak yg dipotong dari karyawan).

    rekan2 senior mohon koreksinya…
    thanks

  • ecooce

    Member
    20 November 2009 at 9:38 am

    Menurut Pendapat saya
    Beban gaji 950 Menjadi biaya
    dan PPh 21 kena koreksi Positif…terkecuali pph 21 ini merupakan tunjangan PPh 21 dari perusahaan yang nilainya sama dengan pph 21 terhutang.
    apalagi dalam kasus ini PPh 21 dipotong dari gaji yang diterima karyawan.

  • hafidz_28

    Member
    20 November 2009 at 9:42 am
    Originaly posted by div:

    menurut saya jurnalnya sudah tepat, dan tidak ada koreksi fiskal untuk beban gaji.
    Beban Gaji yang dapat dibiayakan ya tetap 1000…(yg 50 kan pajak yg dipotong dari karyawan).

    setuju….

  • eftx

    Member
    20 November 2009 at 9:45 am

    dari tanggapan rekan div & ecooce saya melihat terdapat perbedaan

    @rekan ecooce, apakah ini berarti:
    > apabila metode gross up (terkecuali pph 21 ini merupakan tunjangan PPh 21 dari perusahaan yang nilainya sama dengan pph 21 terhutang), maka deductible
    > apabila gaji dipotong/tidak ada tunjangan pajak (seperti maksud pertanyaan saya di atas), maka undeductible

    mohon diberikan gambaran utk kertas kerja rekonsiliasinya, apakah mengkoreksi biaya gaji, atau menambahkan akun baru di kertas kerja rekonsiliasinya dengan PPh 21, atau bagaimana

    mohon pencerahannya

  • eftx

    Member
    20 November 2009 at 9:46 am
    Originaly posted by hafidz_28:

    setuju….

    terdapat perbedaan nih ma jawaban rekan ecooce

  • ecooce

    Member
    20 November 2009 at 9:58 am
    Originaly posted by eftx:

    mohon diberikan gambaran utk kertas kerja rekonsiliasinya, apakah mengkoreksi biaya gaji, atau menambahkan akun baru di kertas kerja rekonsiliasinya dengan PPh 21, atau bagaimana

    IKHTISAR BIAYA YANG DEDUCTIBLE DAN NON DEDUCTIBLE EXPENSES
    coba klik disini.
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=download

    Originaly posted by eftx:

    > apabila gaji dipotong/tidak ada tunjangan pajak (seperti maksud pertanyaan saya di atas), maka undeductible

    bukan merupakan biaya perusahaan, melainkan uang yang dipotong dari penghasilan karyawan,

  • ewox

    Member
    20 November 2009 at 10:32 am

    wah, menurut saya PPh 21 dapat ditanggung perusahaan dan dapat dipotong dari gaji karyawan. klo ditanggung perusahaan sudah pasti jadi biaya PPh 21 dan biaya ini akan dikoreksi fiskal pada saat rekonsiliasi. jika ditanggung/dipotong dari karyawan kan dijurnal ke hutang PPh 21. dan dibayar melalui perusahaan. untuk kasus yang terakhir ini tidak di koreksi fiskal.

  • begawan5060

    Member
    20 November 2009 at 12:44 pm
    Originaly posted by div:

    menurut saya jurnalnya sudah tepat, dan tidak ada koreksi fiskal untuk beban gaji.
    Beban Gaji yang dapat dibiayakan ya tetap 1000…(yg 50 kan pajak yg dipotong dari karyawan).

    Sependapat…

  • eftx

    Member
    20 November 2009 at 1:08 pm

    wah masih ada silang pendapat nih, jadi bingung saya,,

  • eftx

    Member
    20 November 2009 at 1:09 pm
    Originaly posted by ewox:

    klo ditanggung perusahaan sudah pasti jadi biaya PPh 21 dan biaya ini akan dikoreksi fiskal pada saat rekonsiliasi. jika ditanggung/dipotong dari karyawan kan dijurnal ke hutang PPh 21. dan dibayar melalui perusahaan. untuk kasus yang terakhir ini tidak di koreksi fiskal.

    lha apa gak kebalik pak…

  • ecooce

    Member
    20 November 2009 at 1:27 pm

    Rekan-rekan mohon maaf,
    Pemahaman saya sepertinya yang salah.
    saya berpikir biaya gaji tersebut secara real keluar 950.
    saya terfokus pada pph dibayar perusahaan senilai 50.

    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by div:
    menurut saya jurnalnya sudah tepat, dan tidak ada koreksi fiskal untuk beban gaji.
    Beban Gaji yang dapat dibiayakan ya tetap 1000…(yg 50 kan pajak yg dipotong dari karyawan).

    Sependapat…

    Terimaksih untuk tambahan pendapat dan koreksinya..
    Salam.

  • rizal7275

    Member
    20 November 2009 at 1:29 pm

    rekan2 ortaxman yang saya hormat,
    pendapat dari pak ecooce merupakan treatment jurnal pph21 yg persis diterapkan oleh perusahaan saya sebelumnya. Bukannya salah….tp tidak lazim. seolah-olah ada tanggung jawab dari perusahaan untuk menaggung beban pajak karyawannya. tp sekarang treatment itu tidak kami pakai lg. yg dipakai sekarang adalah seperti pendapatnya pak eftx (sistem gross). demikian…ada yang mau tambahkan….

  • hanif

    Member
    20 November 2009 at 1:40 pm

    Yang disampaikan rekan div sudah benar. artinya :
    beban gaji karyawan yang dibebankan sebagai biaya adalah sebesar 1.000.
    PPh Pasal 21 merupakan utang sementara bagi perusahaan menjelang disetor.
    prosedurnya kira-kira begini.

    Saat dicatat sebagai beban
    beban gaji………. 1000
    ….Utang PPh 21…………….50
    ….Kas……………………….950

    Saat PPh disetorkan :

    Utang PPh 21……50
    …..kas…………………50

    akun yang muncul di laporan L/R adalah beban gaji sebesar 1000 dan tidak akan dikoreksi. sedangkan akun PPh Pasal 21 tidak akan muncul dalam laporan L/R, sebab merupakan akun neraca.

    Tentang pendapat rekan ecooce, kalau boleh saya mengulas (minta ijin rekan ecooce)….
    Barangkali rekan ecooce menganggap bahwa beban pajak karyawan sebesar 50 rupiah ditanggung/ dibayarkan oleh perusahaan dan oleh perusahaan ditambahkan sebagai beban gaji karyawan. kalau memang demikian halnya, maka, beban pajaksebesar 50 tersebut tidak boleh jadi biaya menurut fiskal. sehingga memang harus dikoreksi.
    sebaliknya, apabila perusahaan melakukan gross up, sehingga di dalam beban gaji yang 1000 rupiah sudah temasuk tunjangan pajak sebesar pajak terutang, maka, beban gaji yang dibebankan adalah sebesar 1.000 rupiah dan tidak akan dikoreksi. bukan begitu rekan ecooce…. mohon maaf bila salah tafsir.

    untuk jelasnya, pertanyaan yang harus rekan eftx jawab sekarang adalah apakah perusahaan rekan eftx membayarkan pajak karyawan atau melakukan gros up terhadap pajak karyawa?. jika tidak, kedua-duanya, maka, jawaban rekan div yang benar.
    bila beban pajak sebesar 50 dibayarkan oleh perusahaan dan ditambahkan jadi beban gaji, maka, jumlah yang 50 tersebut harus dikoreksi. dengan demikian, yang boleh jadi biaya gaji hanya 950.
    Apabila dilakukan gross up, sehingga di dalam 1000 rupiah tersebut sudah termasuk tunjangan pajak sebesar pajak terutang (50), maka, beban gaji jumlahnya 1000 dan tidak akan dikoreksi.

    Salam

Viewing 1 - 15 of 22 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now