Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan koreksi fiskal atas PPh 21

  • koreksi fiskal atas PPh 21

     natane updated 15 years, 3 months ago 12 Members · 22 Posts
  • hafidz_28

    Member
    20 November 2009 at 1:52 pm
    Originaly posted by hanif:

    Saat dicatat sebagai beban
    beban gaji………. 1000
    ….Utang PPh 21…………….50
    ….Kas……………………….950

    Saat PPh disetorkan :

    Utang PPh 21……50
    …..kas…………………50

    sependapat….

  • ecooce

    Member
    20 November 2009 at 1:56 pm
    Originaly posted by hanif:

    Tentang pendapat rekan ecooce, kalau boleh saya mengulas (minta ijin rekan ecooce)….
    Barangkali rekan ecooce menganggap bahwa beban pajak karyawan sebesar 50 rupiah ditanggung/ dibayarkan oleh perusahaan dan oleh perusahaan ditambahkan sebagai beban gaji karyawan. kalau memang demikian halnya, maka, beban pajaksebesar 50 tersebut tidak boleh jadi biaya menurut fiskal. sehingga memang harus dikoreksi.
    sebaliknya, apabila perusahaan melakukan gross up, sehingga di dalam beban gaji yang 1000 rupiah sudah temasuk tunjangan pajak sebesar pajak terutang, maka, beban gaji yang dibebankan adalah sebesar 1.000 rupiah dan tidak akan dikoreksi. bukan begitu rekan ecooce…. mohon maaf bila salah tafsir.

    Mantapppppp….Betulll sekali rekan hanif, matur nuhun.
    Kita ambil singkat aja untuk resumenya biar ga salah tafsir lg y
    Gros up = deductible
    Dibayar pemberi kerja = nondeductible
    PPh dibayar sendiri/ dipotong dari gaji, maka biaya gaji yang dapat dibiayakan yaitu senilai biaya gaji yang dikeluarkan perusahaan dalam hal ini 1000.

    Salam.

  • Albert

    Member
    20 November 2009 at 2:04 pm

    rekan hanif dan ecooce memang ok.

  • eftx

    Member
    20 November 2009 at 3:54 pm
    Originaly posted by ecooce:

    Gros up = deductible
    Dibayar pemberi kerja = nondeductible
    PPh dibayar sendiri/ dipotong dari gaji, maka biaya gaji yang dapat dibiayakan yaitu senilai biaya gaji yang dikeluarkan perusahaan dalam hal ini 1000.

    Terima kasih rekan2 ortax yang sudah urun pendapat, n terutama rekan ecooce yang sudah meresume atas tanggapan rekan hanif yang begitu panjang (yang mungkin tnp resume dr rekan oceeco saya belum tentu jelas 😀 )

  • Rgirz

    Member
    19 December 2009 at 3:33 pm

    Ya saya sependapat kalo tidak perlu ada koreksi lagi

  • sicut

    Member
    11 April 2010 at 4:03 am
    Originaly posted by eftx:

    Perusahaan memotong PPh 21 atas gaji karyawan
    Mis. Gaji 1000, dipotong PPh21 sebesar 50 sehingga Take Home Pay sebesar 950
    Bagaimana dampak atas PPh 21 ini pada waktu rekonsiliasi fiskal, koreksi positif atau negatif?

    apabila koreksi positif:
    kondisi>akunting menjurnalnya:
    Dr Gaji > 1000
    Cr Kas > 950
    Cr Utang PPh 21 > 50
    pada kertas kerja rekonsiliasi fiskal apabila terdapat koreksi positif pada biaya Gaji atau bagaimana
    Apakah jurnal di atas sudah benar?

    Terima kasih atas tanggapannya

    Jurnal tersebut sudah benar, dan pada waktu koreksi fiskal sbb:

    1. Atas biaya gaji tidak ada koreksi atau deductible
    2. Atas hutang pph 21 tersebut tidak perlu dikoreksi sebab bukan masuk kedalam laba rugi melainkan neraca bukan? koreksi fiskal bertujuan untuk mendapatkan Pendapatan Kena Pajak, pendapatan itu didapat dari laba rugi.
    3. Andaikan pph 21 ditanggung oleh perusahaan (tax allowance) biaya ini juga dikoreksi positif atau non-deductible sebab bersifat natura.

    Sebagai tambahan jika ditanggung perusahaan jurnalnya sbb:

    Pada saat terjadi beban:
    Dr. Tax Allowance
    Cr. Tax Art. 21 Payable

    Pada saat terjadi pembayaran (sebelum tanggal 10 bulan berikut setelah masa pajak):
    Dr. Tax Art. 21 Payable
    Cr. Cash

  • natane

    Member
    11 April 2010 at 10:04 pm

    kalau tidak ada natura ya tidak ada korfis
    krn gajinya semua sdh diptong PPh 21, semua blh dibebankan sbg biaya

Viewing 16 - 22 of 22 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now