Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Koreksi fiskal atas rugi penjualan aktiva
Koreksi fiskal atas rugi penjualan aktiva
Dear rekan-rekan ORTax,
mohon bantuan atas kasus ini ;
PT A menjual aktiva bekasnya dibawah nilai buku komersial sehingga mencatat rugi, apabila nilai buku komersial aktiva bekas tersebut lebih besar dari nilai buku menurut fiskal, apakah selisihnya dalam perhitungan PPh badan mengoreksi rugi yang telah dicatat tersebut? apabila dikoreksi, apa dasar hukumnya?Mohon pencerahannya, sebelumnya diucapkan terim kasih!
Untuk menentukan laba / rugi penjualan untuk kepentingan pajak harus menggunakan nilai buku secara fiskal.
Apabila nilai jual diatas nilai buku fiskal maka untung dan sebaliknya.
Dan Harga jual aktiva bekas tsb harus harga pasar yang wajar.
Apabila atas aktiva bekas yang dijual tsb memenuhi ps. 16D UU PPN, maka terutang PPN.
Mohon koreksi,
salam.Terima kasih rekan josu atas tanggapannya, apakah rekan bisa memberikan dasar peraturan yang lebih rinci yang mengatur hal ini? mohon pencerahannya!
Salam,
- Originaly posted by d2htloe:
PT A menjual aktiva bekasnya dibawah nilai buku komersial sehingga mencatat rugi, apabila nilai buku komersial aktiva bekas tersebut lebih besar dari nilai buku menurut fiskal, apakah selisihnya dalam perhitungan PPh badan mengoreksi rugi yang telah dicatat tersebut? apabila dikoreksi, apa dasar hukumnya?
Akan dilakukan koreksi fiskal karena terdapat beda waktu…
Rekan begawan selisih nilai buku komersial vs. fiskal = selisih akm. penyusutan komersial vs. fiskal, apakah ini yang dimaksud beda waktu? mohon pencerahannya.
Salam.
- Originaly posted by d2htloe:
selisih nilai buku komersial vs. fiskal = selisih akm. penyusutan komersial vs. fiskal, apakah ini yang dimaksud beda waktu?
ya betul, tapi harus ditambah lagi koreksi utk rugi fiskal vs komersial supaya koreksi-
nya klop dgn perhitungan pajak tangguhannya.salam.
- Originaly posted by d2htloe:
Rekan begawan selisih nilai buku komersial vs. fiskal = selisih akm. penyusutan komersial vs. fiskal, apakah ini yang dimaksud beda waktu? mohon pencerahannya.
Ya…, saya juga sependapat dengan penjelasan rekan Ktfd
saya masih kurang mengerti rekan rekan, mengapa hal ini tidak diperlakukan sebagai beda tetap?
salam.
- Originaly posted by ktfd:
tapi harus ditambah lagi koreksi utk rugi fiskal vs komersial supaya koreksi-
nya klop dgn perhitungan pajak tangguhannya.bukankah cadangan biaya juga beda waktu rekan.???
- Originaly posted by d2htloe:
tidak diperlakukan sebagai beda tetap?
dikatakan beda tetap karena jumlah biaya fiskal dan biaya komersial tidak akan sama selamanya. Jika beda waktu artinya beda sementara, biasanya disebabkan adanya perbedaan tarif,dll, namun pada akhirnya jumlah biaya fiskal dan biaya komersial akan sama.
- Originaly posted by d2htloe:
saya masih kurang mengerti rekan rekan, mengapa hal ini tidak diperlakukan sebagai beda tetap?
Pokok bahasan adalah penjualan aktiva tetap. Yang jadi masalah adanya perbedaan Nilai Sisa Buku (NSB) dengan Nilai Sisa Buku Fiskal (NSBF). Munculnya perbedaan ini karena terdapat perbedaan beban penyusutan. Nah perbedaan beban penyusutan inilah yang disebut beda waktu…