Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Koreksi fiskal : Biaya PBB apakah bisa dikurangkan

  • Koreksi fiskal : Biaya PBB apakah bisa dikurangkan

     hanif updated 13 years, 5 months ago 4 Members · 6 Posts
  • toniarism

    Member
    3 December 2011 at 11:23 am
  • toniarism

    Member
    3 December 2011 at 11:23 am

    apakah biaya PBB merupakan fiskal positif?mohon pencerahan

  • Simonalim

    Member
    3 December 2011 at 11:41 am
    Originaly posted by toniarism:

    apakah biaya PBB merupakan fiskal positif?mohon pencerahan

    Pokok PBB, setuju bisa deductable asalkan berhubungan dengan 3M Objek PPh.
    Sanksi/Denda PBB, menurut saya Non deductable.
    UU PPh Pasal 9
    (1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
    k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Mohon koreksinya..
    Salam

  • Simonalim

    Member
    3 December 2011 at 11:43 am

    Tambahan:
    UU PPh Pasal 6(1a) Pejelasan:
    Pajak-pajak yang menjadi beban perusahaan dalam rangka usahanya selain Pajak Penghasilan, misalnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Meterai (BM), Pajak Hotel, dan Pajak Restoran, dapat dibebankan sebagai biaya.
    Salam

  • ELHAKIM

    Member
    3 December 2011 at 11:56 am

    Setuju…..

  • hanif

    Member
    3 December 2011 at 3:39 pm
    Originaly posted by toniarism:

    apakah biaya PBB merupakan fiskal positif?mohon pencerahan

    maksudnya apa ya?

    Originaly posted by simonalim:

    Pokok PBB, setuju bisa deductable asalkan berhubungan dengan 3M Objek PPh.
    Sanksi/Denda PBB, menurut saya Non deductable.
    UU PPh Pasal 9
    (1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
    k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Mohon koreksinya..
    Salam

    Originaly posted by simonalim:

    Tambahan:
    UU PPh Pasal 6(1a) Pejelasan:
    Pajak-pajak yang menjadi beban perusahaan dalam rangka usahanya selain Pajak Penghasilan, misalnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Meterai (BM), Pajak Hotel, dan Pajak Restoran, dapat dibebankan sebagai biaya.
    Salam

    setujuuu…

    Salam

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now