Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Koreksi fiskal : Biaya PBB apakah bisa dikurangkan
Koreksi fiskal : Biaya PBB apakah bisa dikurangkan
apakah biaya PBB merupakan fiskal positif?mohon pencerahan
- Originaly posted by toniarism:
apakah biaya PBB merupakan fiskal positif?mohon pencerahan
Pokok PBB, setuju bisa deductable asalkan berhubungan dengan 3M Objek PPh.
Sanksi/Denda PBB, menurut saya Non deductable.
UU PPh Pasal 9
(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.Mohon koreksinya..
Salam Tambahan:
UU PPh Pasal 6(1a) Pejelasan:
Pajak-pajak yang menjadi beban perusahaan dalam rangka usahanya selain Pajak Penghasilan, misalnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Meterai (BM), Pajak Hotel, dan Pajak Restoran, dapat dibebankan sebagai biaya.
SalamSetuju…..
- Originaly posted by toniarism:
apakah biaya PBB merupakan fiskal positif?mohon pencerahan
maksudnya apa ya?
Originaly posted by simonalim:Pokok PBB, setuju bisa deductable asalkan berhubungan dengan 3M Objek PPh.
Sanksi/Denda PBB, menurut saya Non deductable.
UU PPh Pasal 9
(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.Mohon koreksinya..
SalamOriginaly posted by simonalim:Tambahan:
UU PPh Pasal 6(1a) Pejelasan:
Pajak-pajak yang menjadi beban perusahaan dalam rangka usahanya selain Pajak Penghasilan, misalnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Meterai (BM), Pajak Hotel, dan Pajak Restoran, dapat dibebankan sebagai biaya.
Salamsetujuuu…
Salam