Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Koreksi Fiskal positif atau negatif
Koreksi Fiskal positif atau negatif
Dear all
mau tolong tanya
jika biaya penyusutan menurut laporan komersil lebih besar daripada biaya penyusutan menurut laporan fiskal, kita melakukan koreksi fiskal positif atau negatif ya?
dimana saya bisa mendapatkan ketentuan yang mengaturnya (peraturan atau SE )thanks
Selamat Sore Ibu Rea,
Dalam hal biaya penyusutan secara komersial lebih besar daripada biaya penyusutan secara fiskal, maka perlu dilakukan koreksi positif.
Maksud dari koreksi positif tersebut adalah: apabila koreksi dilakukan maka akan menambah besaran Penghasilan Kena Pajak.
Adapun dasar hukum dari koreksi fiskal atas penyusutan aktiva tetap dapat melihat ke pasal 11 UU No 36 tahun 2008 tentang PPh dan diatur lebih lanjut didalam PMK 96 tahun 2009.
Terima kasih.
- Originaly posted by rea:
jika biaya penyusutan menurut laporan komersil lebih besar daripada biaya penyusutan menurut laporan fiskal, kita melakukan koreksi fiskal positif atau negatif ya?
Biaya Penyusutan Komersial > Fiskal = Positif
Mis. komersial mencatat 100jt sementara setelah dikoreksi hanya boleh 75 juta, maka koreksi positif 25jt
Biaya Penyusustan komersial < Fiskal= Negatif (Mis: kebalikan dr contoh diatas)Pedomannya simple aja!
Rekan melihat pengaruhnya terhadap LABA, kalau koreksi positif akan mengakibatkan LABA lebih tinggi sehingga pajak terutang juga bertambah, kalau koreksi negatif mengakibatkan laba menjadi lebih kecil makanya dikatakan negatif -> mengurangi laba/mengurangi pajak terutang.Salam
Originaly posted by dimas85:Dalam hal biaya penyusutan secara komersial lebih besar daripada biaya penyusutan secara fiskal, maka perlu dilakukan koreksi positif.
Sependapat!
negatif mbak, bisa dilihat spt tahunan lampiran 1. Kalo tdk salah ada item tsb dkolom koreksi fiskal negatif.
Menurut saya hrs dikoreksi positif..Karena secara komersial qta mencatat lebih besar dr fiskal..
Di SPT Tahunan Lampiran I juga ada item koreksi positif untuk penyusutan komersial diatas penyusutan fiskal..
Salam
harus dilakukan koreksi fiskal positf. karena setelah dikoreksi akan menambah laba / penghasilan kena pajak..
- Originaly posted by rea:
Dear all
mau tolong tanya
jika biaya penyusutan menurut laporan komersil lebih besar daripada biaya penyusutan menurut laporan fiskal, kita melakukan koreksi fiskal positif atau negatif ya?
dimana saya bisa mendapatkan ketentuan yang mengaturnya (peraturan atau SE )thanks
karena kita sedang mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak, maka biaya2 yg diakui juga adalah yg versi pajak, dalam hal ini adalah penyusutan secara fiskal.
apabila ditemukan biaya penyusutan komersial lebih besar dari fiskal, maka yang boleh diakui adalah penyusutan sebesar perhitungan fiskal, oleh karena nya harus dikoreksi POSITIF (Menambah Laba / Mengurangi Biaya penyusutan) sebesar selisih antara penyusutan komersial dengan penyusutan Fiskal.
ketentuannya ada didalam pasal 11 UU No 36 tahun 2008 tentang PPh dan diatur lebih lanjut didalam PMK 96 tahun 2009.
Semoga menjadi jelas
- Originaly posted by rea:
jika biaya penyusutan menurut laporan komersil lebih besar daripada biaya penyusutan menurut laporan fiskal, kita melakukan koreksi fiskal positif atau negatif ya?
buk rea, jangan dihafalkan, nanti mumet n pening2 kepala…
jika korfis +, maka menambah laba… sudah itu aja yg dihafalkan… maka yg – sudah pasti
kebalikannya toh… Setuju …. Mantafff …
Salam
- Originaly posted by rea:
jika biaya penyusutan menurut laporan komersil lebih besar daripada biaya penyusutan menurut laporan fiskal, kita melakukan koreksi fiskal positif atau negatif ya
Mengakibatkan beban secara fiskal lebih kecil dibandingkan komersil, sehinnga pendapatan secara fiskal juga semakin besar ….
Originaly posted by ktfd:buk rea, jangan dihafalkan, nanti mumet n pening2 kepala…
jika korfis +, maka menambah laba… sudah itu aja yg dihafalkan… maka yg – sudah pasti
kebalikannya toh…Setuju rekan …
Koreksi Positif.
Yapp, setuju.. Positif : menambah penghasilan > menambah laba >menambah pajak
Negatif kebalikkannya.Dear All,
Mau tanya klo lapor spt badan tahunan telat dendanya berapa ya?
Terima kasih.
kalau biaya penyusutan fiskal lebih kecil dari komersial,,,maka masuk sebagai koreksi positif dan sebaliknya
- Originaly posted by Radhi:
Mau tanya klo lapor spt badan tahunan telat dendanya berapa ya?
Rp. 1.000.000