Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Koreksi Fiskal Saat Pembetulan SPT pada Proses SP2DK
Koreksi Fiskal Saat Pembetulan SPT pada Proses SP2DK
kalau sudah diperingatkan AR suruh bayar PPh 23 atas biaya yang diakui di laba rugi dikasih kesempatan pembetulan, kalau pada saat pembetulan mengkoreksi biaya yang pph 23 nya belum terbayarkan apakah boleh? contohnya seperti biaya promosi yang sebelumnya tidak melampirkan daftar nominatif. Terimakasih
wait ini bahas biaya yang terutang pemotongan pph23 atau bahas biaya promosi? itu 2 ranah yang berbeda loh.
ingat koreksi fiskal tidak menggugurkan pph yang seharusnya terutang dari kewajiban pemotongan atau pemungutan.
kalau soal biaya promosi yang tidak melampirkan daftar nominatif, itu memang secara peraturan teknisnya mewajibkan lampir. gagal melampirkan maka konsekuensinya biaya promosi di koreksi fiskal. (pasal 6 NOMOR 02/PMK.03/2010)
Sedangan terkait pph23 tidak ada diperintahkan oleh peraturan begitu bahwa tidak memotong maka dikoreksi fiskal dan tidak perlu dipotong lagi. No, tidak begitu. PPh yang terhutang tetap wajib di bayarkan.
baik terimakasih informasinya, karena daftar nominatif kan harus mengisi bukti pemotongan dan pph yang dipotong atas promosi tersebut.
kemudian untuk biaya promosi itu jika transaksinya dalam bentuk pemesanan pembuatan board untuk dipasang di depan toko apakah harus dikenai pph 23. Terimakasih
pemasangan billboard di depan toko itu , bukankah lebih kepada pemasangan papan nama toko? apakah lokasi billboard tsb anda bayar ke suatu pihak sbg jasa periklanan? saya rasa tidak , bukan? saya agak ragu-ragu kalau itu termasuk biaya promosi. Beda kalau rekan bilang pasang bilboard di simpang jalan, di pintu masuk mall, atau tayang di TV gede di gedung-gedung. soalnya anda bayar kepada pihak kedua atas penggunaan ruang terbuka tsb.
Tapi kalau pun rekan tidak setuju dgn pendapat saya. dan tetap hendak di akui sbg biaya promosi, yah sudah buat saja bupot pph23 kepada pihak yang buat papan nya.