Forum Ortax › Forums › PPh Badan › koreksi penyusutan jika masi dalam masa leasing
koreksi penyusutan jika masi dalam masa leasing
mana yang lebih menguntungkan antara pembelian secara kredit , tunai atau leasing dalam perpajakan ??
Tergantung strategi yang ingin diambil perusahaan dan ketersediaan kas perusahaan…
wah terlalu banyak perbedaan pendapat, jadi kira2 ringkasan nya seperti apa yang bener ? thx rekan
topiknya sangat menarik karena kebetulan bulan ini perusahaan saya mulai leasing (atau beli aktiva tetap secara kredit ya?! :)).
saat saya terima aktiva, ya saya jurnal :
aktiva leasing
hutang leasing
saat membayar angsuran nanti :
hutang leasing
bank
tapi setelah mengikuti bahasan teman2 saya jadi pusing sendiri.
jadi tolong yang paling bener yang mana ya. mumpung saya belum posting nih.wassalam,
Transaksi yang jenisnya SGU telah jelas sesuai dengan Pasal 9 KMK NOMOR 1169/KMK.01/1991, dimana transaksi SGU harus ada perjanjiannya, Jika transaksi tidak sesuai dengan Pasal 9 KMK tersebut berarti pembelian kredit. Perlakukan perpajakan atas transaksi SGU telah jelas sesuai dengan KMK tersebut.
Numpang tanya: Bila transaksi ternyata tidak tergolong financial lease tetapi hanya transaksi pembelian kredit, apakah berarti tidak ada koreksi fiskal yang harus dilakukan?
kemudian apakah atas biaya bunganya (bila lawan transaksi bukan bank) terutang PPh pasal 23?
Mohon bantuannya, terima kasih..yupz.. betul rekan Teita..
Sekarang istilah leasing sering disebut dalam semua model pembelian kendaraan secara angusran. Contohnya KKB (kredit kendaraan bermotor). Padahal dalam model KKB, kendaraan telah dibeli (dibuktikan dengan BPKB telah atas nama pembeli), tapi BPKB itu diagunkan kepada pemberi KKB untuk memperoleh KKB.
Meskipun bukan tergolong leasing, Kredit Kendaraan bermotor (KKB) bisa dikoreksi fiskal untuk :
1. Beban penyusutannya
2. Beban operasionalnya (BBM, pemeliharaan)
sebesar 50%, merujuk :
KEP 220 Tahun 2002Pasal 3
(1)
Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.03/2000 Lampiran II butir I huruf b sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002.
(2)Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin dalam tahun pajak yang bersangkutan.
mohon penjelasan yg lebih simple donk??? gmana ya??? trims
Masalah perlakuan Leasing & koreksi 50% merupakan 2 hal yg berbeda.
Perlakuan pajak untuk leasing adalah membebankan seluruh angsuran menjadi beban, jadi tidak boleh membebankan penyusutan (seperti yg dikatakan AR). Hanya leasor yang boleh menyusutkan, bukan leasee.Namun masalah koreksi 50% adalah koreksi fiskal untuk kendaraan yg dipakai GM tadi. kalau kendaraan antar jemput, atau kendaraan operasional di tambang ya boleh 100% jadi beban.
Contoh : inova 100 juta yang di leasing 20 kali pembayaran biaya penyusutan tahun 2009 30 juta cicilan ke leasing selama 1 tahun 60 juta ? apakah 30 juta di koreksi ? 60 juta yang di biayakan ?
Jawab :Jika dikategorikan leasing, maka biaya penyusutan 30jt itu dikoreksi (karena tak boleh mengakui penyusutan). terus 60juta dibiayakan, tapi kena tarif 50%. jadi dibiayakan 30juta saja.
NB : mohon diperhatikan apakah benar itu leasing, bukan KKB. Jika KKB, maka cukup penyusutannya yg dikoreksi 50%. Sedangkan angsurannya tidak dibiayakan.