Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Koreksi Positif By. Pengobatan
Dear Rekan2 Semua,
mohon sharingnya mengenai koreksi positif by pengobatan. karena ngeblank banget blm ngerti…. contoh dan jurnal nya
Thanks so much
- Originaly posted by vesabhu:
mohon sharingnya mengenai koreksi positif by pengobatan.
Mohon dibuat dulu ilustrasi munculnya biaya pengobatan..
Apakah pengeluaran biaya untuk mengganti ongkos berobat pegawai atau pengeluaran biaya pengobatan yang dibayarkan ke RS/klinik yg ditunjuk persh? mengganti ongkos berobat pegawai
biaya pengobatan nya itu. karyawan berobat trus nanti diganti oleh perusahaan.trus kalo koreksi fiskal positif di SPT Badan itu masukkin angkanya dimana ya?
sorry bingung blm mengerti hehe
thaks.
koreksi positif = mengurangi biaya, tarok dikolom koreksi positif
- Originaly posted by vesabhu:
mengganti ongkos berobat pegawai
biaya pengobatan nya itu. karyawan berobat trus nanti diganti oleh perusahaan.Mengganti ongkos berobat pegawai, dapat dibiayakan (DE) tidak perlu dikoreksi fiskal.. dan atas penggantian ongkos tsb, merupakan ph bagi peg. ybs..
Thx
tambahan: jika reimbursment bisa dibiayakan, tapi jika perusahaan menunjuk atau mengadakan perjanjian dgn rumah sakit bhwa dijaminkan dahulu untuk biaya pengobatannya maka itu namanya salah satu bentuk natura yang tidak bisa dibiayakan…….kejam bgt pajak yak??….udh sakit dikenakan pajak pula…apa kata dunia?… *jadi curhat.. 🙂
Teman2, aku mau nanya boleh ga…?? Kalo biaya pengobatan yang direimburst ke karyawan itu, apakah dimasukkan ke dalam laporan SPT masa PPh 21 setiap bulan sebagai penghasilan pegawai atau tidak yah…?? Maaf, karna belum mengerti banget nih…. Thanks before for the advice… Rgds, Mely.
- Originaly posted by begawan5060:
Mengganti ongkos berobat pegawai, dapat dibiayakan (DE) tidak perlu dikoreksi fiskal.. dan atas penggantian ongkos tsb, merupakan ph bagi peg. ybs..
Setuju.
Salam
- Originaly posted by m3ly:
Kalo biaya pengobatan yang direimburst ke karyawan itu, apakah dimasukkan ke dalam laporan SPT masa PPh 21 setiap bulan sebagai penghasilan pegawai atau tidak yah…??
Masuk sebagai penghasilan karyawan.
Salam
- Originaly posted by m3ly:
Teman2, aku mau nanya boleh ga…?? Kalo biaya pengobatan yang direimburst ke karyawan itu, apakah dimasukkan ke dalam laporan SPT masa PPh 21 setiap bulan sebagai penghasilan pegawai atau tidak yah…?? Maaf, karna belum mengerti banget nih…. Thanks before for the advice… Rgds, Mely
semua yang dibayarkan kepada karyawan dalam bentuk uang maka termasuk penghasilan karyawan dan akan dipotong pph pasal 21 oleh perusahaan….