Forum Ortax › Forums › PPh Badan › KORELASI ANTARA PAJAK DAERAH DAN PAJAK PUSAT
KORELASI ANTARA PAJAK DAERAH DAN PAJAK PUSAT
TEMAN,saya ingin menanyakan apakah kegiatan usaha yg telah dipungut pajak daerah perlu membayar pajak usaha badan pada akhir tahun periode.?
contoh :hotel dan restoran kan sudah dipungut pajak daerah kota/kabupaten pada setiap pembayaran diterima.apakah harus menyusun pembukuan lagi pada akhir tahun dan membayar pph badan atas segala kegiatan usaha dalam satu periodenya?
Pajak daerah untuk hotel dan restauran adalah pajak yang dipungut dari pelanggan hotel atau restauran tsb, dan disetorkan ke kas bendahara daerah , sedangkan pajak usaha badan adalah pajak atas laba badan usaha tsb .
Praktek pembukuan atas pajak daerah tsb pada waktu memungut yaitu dg men debet kas dan mengkredit hutan pajak daerah , jadi komponen pajak tadi tidak dibukukan sebagai pendapatan .- Originaly posted by djohar:
Pajak daerah untuk hotel dan restauran adalah pajak yang dipungut dari pelanggan hotel atau restauran tsb, dan disetorkan ke kas bendahara daerah , sedangkan pajak usaha badan adalah pajak atas laba badan usaha tsb .
Praktek pembukuan atas pajak daerah tsb pada waktu memungut yaitu dg men debet kas dan mengkredit hutan pajak daerah , jadi komponen pajak tadi tidak dibukukan sebagai pendapatan .setuju karena pajak daerah tersebut bukan untuk entitas usahanya tapi dari customernya saja. dengan kata lain restoran/hotel cuma melaksanakan kewajiban perpajakan pihak lain
kalau begitu hotel atu restoran wajib membayar pph badan pada akhir peeriode? saya memahami maksud teman2, segala pendapatan atas pajak daerah yg kita pungut harus disetor ke kas daerah pada setiap masa . untuk meyetor kan pajak SSPD apakah sama ke kantor pos atau bank devisa ? atau ada instansi daerah terkait yg di berikan wewenang untuk menerima penyetoran pajak daerah ?
iya wajib membayar PPh Badan apabila terhutang/kurang bayar, pajak daerah disetor ke instansi kas daerah atau bank DKI khusus jakarta
salam…
- Originaly posted by arasislami:
untuk meyetor kan pajak SSPD apakah sama ke kantor pos atau bank devisa ? atau ada instansi daerah terkait yg di berikan wewenang untuk menerima penyetoran pajak daerah ?
setorannya ke kas daerah yang tempat-tempatnya dicantumkan di dalam Perda masing-masing daerah
Salam
Atas penghasilan yang telah dipotong pajak daerah, apakah disertakan pada saat penghitungan PPh Badan? atau dikoreksi (diakui sama seperti pajak final).
Thanks…- Originaly posted by Farhat:
Atas penghasilan yang telah dipotong pajak daerah, apakah disertakan pada saat penghitungan PPh Badan?
dibiayakan
- Originaly posted by fusuy:
dibiayakan
Eh?
Maksudnya dibiayakan bagaimana rekan?Originaly posted by Farhat:Atas penghasilan yang telah dipotong pajak daerah, apakah disertakan pada saat penghitungan PPh Badan?
Tetap dilaporkan di PPh Badan rekan.
Pajak daerah itu tidak sama dengan PPh final.CMIIW
- Originaly posted by ingintahupajak:
Maksudnya dibiayakan bagaimana rekan?
maksud saya misalnya jika suatu perusahaan pasang reklame terus kena pajak reklame la kan pajaknya bisa dibiayakan
- Originaly posted by Farhat:
Atas penghasilan yang telah dipotong pajak daerah, apakah disertakan pada saat penghitungan PPh Badan? atau dikoreksi (diakui sama seperti pajak final).
Thanks…apa ada penghasilan yang dikenakan pajak daerah?
Salam
- Originaly posted by fusuy:
maksud saya misalnya jika suatu perusahaan pasang reklame terus kena pajak reklame la kan pajaknya bisa dibiayakan
Klo yang ini sependapat rekan 😀
Originaly posted by hanif:apa ada penghasilan yang dikenakan pajak daerah?
Mungkin maksudnya, klo usaha restoran kan ada penghasilan nya tuh, atau omzet.
Nah dalam usaha restoran tersebut kan ada pajak daerahnya juga.
Apakah omzet usaha restoran tersebut dilaporkan ke SPT Badan Pak?-mohon klarifikasi rekan farhat-
CMII
- Originaly posted by ingintahupajak:
Mungkin maksudnya, klo usaha restoran kan ada penghasilan nya tuh, atau omzet.
Nah dalam usaha restoran tersebut kan ada pajak daerahnya juga.
Apakah omzet usaha restoran tersebut dilaporkan ke SPT Badan Pak?-mohon klarifikasi rekan farhat-
pajak hotel dan restoran kan dibebankan kepada konsumen, bukan atas penghasilan restoran.
Omset sudah seharusnya dilaporkan. Sebab, digunakan sebagai dasar untuk menentukan besarnya Pajak restoran yang seharusnya disetorkan.Salam
- Originaly posted by ingintahupajak:
Apakah omzet usaha restoran tersebut dilaporkan ke SPT Badan Pak?
ya
tujuannya untuk menentukan besarnya PPh yang terutang da harus dibayarSalam