Forum Ortax › Forums › Lain-lain › KPP PRATAMA SLEMAN/YOGYAKARTA DUA
KPP PRATAMA SLEMAN/YOGYAKARTA DUA
Tahun 2006, saya melakukan PBK atas PPh 23, dan kantor saya terdaftar di KPP Yogyakarta Dua yg sekarang menjadi KPP Pratama Sleman, atas surat permohonan PBK 23 tersebut, KPP Sleman menolak dengan alasan tidak memenuhi syarat (S-105/WPJ/J.23/KP0109/2008) padahal syarat-syarat yg saya ajukan sudah sesuai dengan SE-44/PJ/1994. setelah itu saya mengirim surat kepada DJP (Ruling), dan tgl 26 Sep 2008, DJP menerima permohonan penegasan Proses pemecahan Bukti Potong PPh 23 tersebut, bahwa persyaratan yg saya ajukan sudah memenuhi syarat untuk melakukan PBK, tapi sampai dengan sekarang KPP Pratama Sleman tidak pernah mengabulkan malah mengabaikan surat dari DJP tersebut, akhirnya jalan terakhir adalah Banding ke Pengadilan Pajak.
untuk tahun 2008 ini saya mengajukan PBK lagi ke KPP tersebut, yg saya takutkan kejadi tersebut berulang lagi, yg menjadi pertanyaanApakah Kepala KPP Pratama Sleman mempunyai wewenang sehingga dapat mengabaikan surat dari DJP?
apa maksud sekarang pajak terbuka, bagaimana dengan anda?
Anda bisa kirim surat ke Ombudsmen RI spy surat anda dipenuhi oleh KPP.saya perenah melakukan hal ini untuk kasus pangkat akademik saya dan sukses