Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

  • kredit pajak

  • wannabewongkpp

    Member
    14 July 2012 at 12:13 am
  • wannabewongkpp

    Member
    14 July 2012 at 12:13 am

    PPh Pasal 22 Bendaharawan tidak dikreditkan di SPT Tahunan PPh Badan, dan sudah dilakukan pemeriksaan atas PPh Badan tersebut, dan tetap juga pemeriksa tidak menambahkan adanya kredit pajak. bagaimana caranya agar PPh Pasal 22 Bendaharawan tersebut bisa diminta kembali/dikreditkan ?

  • Fredy0819

    Member
    14 July 2012 at 7:53 am

    rekan wannabewongkpp , apakah kita sudah mendapat bukti pemotongan PPh 22 yg dipungut bendaharawan tsb ? trims.

  • Fredy0819

    Member
    14 July 2012 at 7:54 am

    saya dapat cuplikan artikel ini :

    Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 bagi penerima penghasilan/rekanan adalah SSP lembar ke-1 yang telah ditandatangani dan disetor oleh Bendaharawan atau SSP lembar ke-1 yang telah ditandatangani oleh KPPN dalam hal dilakukan pemungutan oleh KPPN.

  • priadiar4

    Member
    14 July 2012 at 4:01 pm
    Originaly posted by Fredy0819:

    rekan wannabewongkpp , apakah kita sudah mendapat bukti pemotongan PPh 22 yg dipungut bendaharawan tsb ? trims.

    plus sudah disetorkan belum oleh bendahara..

  • wannabewongkpp

    Member
    15 July 2012 at 9:53 am

    rekan Fredy0819 dan priadiar4 : pph 22 sudah disetor dan sudah diterima, hanya saja belum dikreditkan dgn pph terutang.

  • hanif

    Member
    15 July 2012 at 2:57 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    tetap juga pemeriksa tidak menambahkan adanya kredit pajak.

    Kenapa ndak ditanya sama pemeriksa?

    Originaly posted by wannabewongkpp:

    bagaimana caranya agar PPh Pasal 22 Bendaharawan tersebut bisa diminta kembali/dikreditkan ?

    Mekanisme yang bisa dilakukan hanya dengan mengkreditkan di dalam SPT Tahunan

    Salam

  • wannabewongkpp

    Member
    15 July 2012 at 10:08 pm

    rekan hanif : sudah ditanyakan ke pemeriksa, katanya klo ga masuk ke spt tahunan ga bs dipertimbangkan.
    Kira2 menggunakan mekanisme pemindahbukuan bisa ga ya…

  • hanif

    Member
    16 July 2012 at 2:49 am
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    Kira2 menggunakan mekanisme pemindahbukuan bisa ga ya…

    tidak mungkin.
    Tidak ada dasarnya

    Originaly posted by wannabewongkpp:

    rekan hanif : sudah ditanyakan ke pemeriksa, katanya klo ga masuk ke spt tahunan ga bs dipertimbangkan.

    Ada dasarnya?

    Salam

  • hanif

    Member
    16 July 2012 at 2:59 am

    bila dari pemeriksaan terbit SKP, coba ajukan pembetulan menggunakan mekanisme di dalam pasal 16.

    Pasal 16
    (1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

    Penjelasan
    Pasal 16

    Ayat (1)

    Pembetulan menurut ayat ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan WajibPajak. Apabila ditemukan kesalahan atau kekeliruan baik oleh fiskus maupun berdasarkan permohonan Wajib Pajak, kesalahan atau kekeliruan tersebut harus dibetulkan. Yang dapat dibetulkan karena kesalahan atau kekeliruan adalah sebagai berikut:

    surat ketetapan pajak, yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
    Surat Tagihan Pajak;
    Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
    Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
    Surat Keputusan Pembetulan;
    Surat Keputusan Keberatan;
    Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
    Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
    Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak; atau
    Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak.

    Ruang Lingkup pembetulan yang diatur pada ayat ini terbatas pada kesalahan atau kekeliruan sebagai akibat dari:

    a. kesalahan tulis, antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo;
    b. kesalahan hitung, antara lain kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan; atau
    c. kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak.

    Pengertian "membetulkan" pada ayat ini, antara lain, menambahkan, mengurangkan, atau menghapuskan, tergantung pada sifat kesalahan dan kekeliruannya.

    Jika masih terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak dapat mengajukan lagi permohonan pembetulan kepada Direktur Jenderal Pajak, atau Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pembetulan lagi karena jabatan.

    Salam

  • lasmasitumeang

    Member
    5 March 2013 at 8:15 am

    Dear teman ORTAX … sekilas saya membaca pembahasan diatas.
    Saya sedang membantu teman untuk melapor Pajak tahunannya. Di tumpukan arsip saya menemukan Pemotngan PPh Pasal 22 oleh Bendaharawan Negara naah ternyata SSP lembar 1 dan 3 ada yang atas nama PT.teman tersebut.

    Berarti kewajiban melapor PPH 22 apakah dilakukan oleh PT…? (seperti hal nya mekanisme PPN dipungut Bendaharawan?)
    karena PPh pasal 23 nya SSP atas nama bendaharawan.

    Mohon pencerahan saudara saudara… karena PPH 22 nya tidak pernah dilapo kembali ke KPP apakah bisa saya jadikan kredit pajak..????

  • priadiar4

    Member
    5 March 2013 at 8:41 am
    Originaly posted by lasmasitumeang:

    Mohon pencerahan saudara saudara… karena PPH 22 nya tidak pernah dilapo kembali ke KPP apakah bisa saya jadikan kredit pajak..????

    masih bisa menjadi kredit pajak

  • lasmasitumeang

    Member
    5 March 2013 at 8:59 am

    Sebelum mengkreditkan, apakah terlebih dulu saya laporkan saudara priadiar4 ..???

    apakah hanya saya bubuhkan ket SSP di rekap bukti potong..????

  • priadiar4

    Member
    5 March 2013 at 10:01 am
    Originaly posted by lasmasitumeang:

    Sebelum mengkreditkan, apakah terlebih dulu saya laporkan saudara priadiar4 ..???

    untuk SSP PPh 22 dilaporkan di SPT Tahunan WP bersangkutan di bagian Kredit Pajak Dalam Negeri

  • priadiar4

    Member
    5 March 2013 at 10:01 am
    Originaly posted by lasmasitumeang:

    apakah hanya saya bubuhkan ket SSP di rekap bukti potong..???

    benr disini

    Originaly posted by priadiar4:

    Kredit Pajak Dalam Negeri

Viewing 1 - 15 of 15 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now