Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Kredit Pajak – PPh psl 22 impor
Terimaksih rekans semua atas inputnya…sangat membantu.
Dengan demikian, resiko yg muncul hanya berupa "kecurigaan" dan "himbauan" dimana apabila bisa kami buktikan bahwa atas PPN impor tetap kami laporkan dan atas penjualan dari barang yg diimpor tersebut pun tetap kami laporkan, maka resiko yang ada menjadi semakin minim ya?
Rgrds//
tujuan dikreditkan untuk mengurangi PPH terhutang
<font style=”vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”>Permisi pak ade saya ingin bertanya untuk kasus ini jadinya bagaimana ya?, apakah perusahaan bapak dikenai sanksi? Mohon dijawab pak, sebelumnya terimakasih 🙏🙏</font></font>
tidak masalah ini bagian dari tax planning gan.
kalo pengalaman saya, kredit pajak yang tidak dikreditkan itu tdk bisa dibiayakan secara fiskal rekan, tetapi dikoreksi fiskal.