Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › kriteria penghasilan istri yang dianggap final
kriteria penghasilan istri yang dianggap final
rekan ZenTax…mantap
thanks- Originaly posted by ktfd:
lalu buat apa si istri punya npwp, jika boleh digabung dlm spt si suami???
NPWP Pisah berarti pelaporan pisah. tapi belum tentu penghitungannya dipisah. Kalau memenuhi 3 syarat di Pasal 8 ayat 1, maka penghitungan dipisah, kalau tidak memenuhi salah satu saja dr 3 syarat itu maka penhitungan digabung.
Nah kalau situasinya NPWP pisah tapi penghitungan gabung caranya pakai perbandingan ph netto suami/ istri dgn total ph netto terhadap pph terutang keduanya spt yg sudah dijelaskan di atas.
Kalo NPWP Gabung, belum tentu perhitungan gabung. lihat memenuhi syarat 8 ayat 1. kalo memenuhi, berarti penghitungan pisah. NPWP gabung berarti SPTya 1 saja, ph istri masuk kolom final.
kalo tidak memenuhi 8 ayat 1 maka penghitungan gabung.
kalo penghitungan gabung, NPWPnya 1, maka SPTnya kan 1, nah ya sudah hitung semua penggabungan penghitungannya di 1 SPT.Semoga mengerti.