Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi kriteria penghasilan istri yang dianggap final

  • kriteria penghasilan istri yang dianggap final

     ZenTax updated 10 years, 9 months ago 5 Members · 17 Posts
  • Tomcat

    Member
    27 August 2014 at 3:51 pm

    rekan ZenTax…mantap
    thanks

  • ZenTax

    Member
    29 August 2014 at 6:16 pm
    Originaly posted by ktfd:

    lalu buat apa si istri punya npwp, jika boleh digabung dlm spt si suami???

    NPWP Pisah berarti pelaporan pisah. tapi belum tentu penghitungannya dipisah. Kalau memenuhi 3 syarat di Pasal 8 ayat 1, maka penghitungan dipisah, kalau tidak memenuhi salah satu saja dr 3 syarat itu maka penhitungan digabung.

    Nah kalau situasinya NPWP pisah tapi penghitungan gabung caranya pakai perbandingan ph netto suami/ istri dgn total ph netto terhadap pph terutang keduanya spt yg sudah dijelaskan di atas.

    Kalo NPWP Gabung, belum tentu perhitungan gabung. lihat memenuhi syarat 8 ayat 1. kalo memenuhi, berarti penghitungan pisah. NPWP gabung berarti SPTya 1 saja, ph istri masuk kolom final.
    kalo tidak memenuhi 8 ayat 1 maka penghitungan gabung.
    kalo penghitungan gabung, NPWPnya 1, maka SPTnya kan 1, nah ya sudah hitung semua penggabungan penghitungannya di 1 SPT.

    Semoga mengerti.

Viewing 16 - 17 of 17 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now