Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Kuasa Wajib Pajak

  • Kuasa Wajib Pajak

     DaniWowor updated 14 years, 4 months ago 6 Members · 9 Posts
  • Lalalili

    Member
    7 April 2011 at 1:08 pm
  • Lalalili

    Member
    7 April 2011 at 1:08 pm

    Dears All

    Saat ini saya sebagai karyawan di PMA X, dan beberapa hari belakangan ini saya ditunjuk oleh direksi untuk menandatangani SPT Masa dan Tahunan di PMA X.
    yang ingin saya tanyakan, bisakah saya menandatangani SPT2 tersebut karena bekal saya hanya lulusan S1 Ekonomi dan mengikuti brevet2 yang diselenggarakan oleh swasta. Kalau boleh menandatangani bisa diberikan dasar2 hukumnya???
    Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih atas pencerahannya????

  • Mon2

    Member
    7 April 2011 at 2:55 pm

    Bisa di lihat di peraturan NOMOR 22/PMK.03/2008

  • Sugito

    Member
    8 April 2011 at 2:11 am

    masalah Kuasa Wajib Pajak sampai saat ini masih membingungkan. PMK.22/2008 harus direvisi.

  • Lalalili

    Member
    8 April 2011 at 11:32 am

    Tahun lalu atasan saya yang menjadi kuasa wajib pajak diperbolehkan dan diberikan surat dari AR kami yang menyatakan bahwa bertanggung jawab secara penuh atas kewajiban perpajakan???betulkah demikian mengingat atasan saya pun tidak memenuhi syarat seperti di PMK tersebut??
    mohon pencerahannya

  • fee

    Member
    8 April 2011 at 11:43 am

    Membingungkan dmnnya rekan?

  • Ronski

    Member
    8 April 2011 at 12:15 pm

    Memang mengenai Kuasa ini masih membingungkan… aturannya gak jelas2 amat… lebih baik diskusikan dengan AR-nya saja… SPT masa boleh di ttd oleh kuasa bila perusahaannya beromzet max 2,4 M, di atas itu, harus pake konsultan pajak….. syaratnya bisa dibaca pada peraturan di atas….

    Pengurus, komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali serta karyawan Wajib
    Pajak yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau
    mengambil keputusan dalam rangka menjalankan perusahaan dapat melaksanakan hak dan/
    atau kewajiban perpajakan Wajib Pajak tanpa memerlukan surat kuasa khusus.
    [i][/i]
    mhn baca juga SE-16 thn 2008 sebagai penegasan PMK 22 thn 2008 di atas…. mohon dikoreksi…

  • Lalalili

    Member
    8 April 2011 at 2:06 pm

    Pasal 32 ayat (4) dan penjelasannya, mengatur bahwa termasuk dalam pengertian pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan. Ketentuan ini berlaku pula bagi komisaris dn pemegang saham mayoritas atau pengendali.

  • DaniWowor

    Member
    9 April 2011 at 3:37 am
    Originaly posted by fee:

    Membingungkan dmnnya rekan?

    yang dipermasalahkan oleh bung Sugito mungkin pembatasan kewenangan bagi lulusan PT Pajak utk jadi Kuasa WP, ini memang harus dikoreksi .

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now