Forum Ortax › Forums › PPh Badan › KUDA…
Rekan2 Ortax, suatu perusahaan yang bergerk dalam bidng perkebunan membeli "kuda" untuk tujuan sebgai alat transportasi dalam proses produksi. Termasuk dalam ktegori apakah "kuda" tsb (aktiva tetap, biaya atau yang lain????). Mohon pencerahannya. thx
Dear Friend Cepi
1. Kuda untuk tujuan pengangkutan merupakan Harta Berwujud yang mempunyai Masa Manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.
2. Pengeluaran untuk memperolehnya melalui Pembelian maka pembebanannya tidak boleh sekaligus pada tahun yang bersangkutan tetapi secara bertahap di Biayakan melalui Penyusutan cfm Pasal 6 Ayat (1) Huruf b dan Pasal 11 UU PPh .
3. Demikian
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
kuda masuk golongan brapa yak??
berarti harga perolehan dan biaya pemeliharaa "kuda" tersebut harus disusutkan? masuk kategori golongan mana pak?
makasihUNTUK USAHA Pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan : Alat yang digerakkan bukan dengan mesin
bagaimana kalo kudanya kita tambahkan alat, sehingga tidak menjadi kuda dalam arti sendiri… bisa donk masuk kelompok satu.
Dear ORTax Member,
Yang lebih membingungkan bagaimana kalau kuda tersebut berkembang biak? Gimana donk perlakuan pajaknya?- Originaly posted by suyanto99:
Yang lebih membingungkan bagaimana kalau kuda tersebut berkembang biak
Masukin aja jadi asset yang ditangguhkan.. Hehehehehehe…
Menurut saya Kuda bisa dikelompokkan dengan kendaraan…..
Originaly posted by suyanto99:Yang lebih membingungkan bagaimana kalau kuda tersebut berkembang biak? Gimana donk perlakuan pajaknya?
Setuju nggak kalau masuk other income ?…..tapi bagaimana ya…perlakuannya pada saat kuda blm bisa dimanfaatkan (masih kecil) dan bgmn pada saat sudah …bisa dimanfaatkan sbg alat tranportasi ?…..wah sdr Suryanto bikin pusing ajjaaa
coba diliat lagi deh juklak nya, sepertinya yang diliat itu alatnya bukan penariknya
Sementara tidak ditentukan termasuk jenis golongan mana, dan berapa masa manfaatnya, dan kuda tsb bukan utk usaha bidang tertentu (peternakan), maka kuda yg dimaksud Sdr cepi tidak dapat disusutkan.
Jika persh perkebunan tsb mampu menunjukkan masa manfaat yg sebenarnya dari kuda transportasi tsb, maka persh dapat mengajukan permohonan utk minta penetapan kelompok harta yg diperlukan kepada DJP.