Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › KUMPULAN ATURAN TERKAIT DENGAN TATA CARA PENYITAAN
KUMPULAN ATURAN TERKAIT DENGAN TATA CARA PENYITAAN
Mohon beri tahu kalau bisa secara lengkap dasar hukumnya mulai dari UU sampai SE
Dasar hukum dalam Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (UU PPSP) yang didalamnya termasuk PENYITAAN yaitu :
1. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 S.t.d.t dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 mengenai Tata Cara Penyitaan
3. Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 mengenai yang Dikecualikan Dari Penjualan Secara Lelang
4. Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 mengenai Penyanderaan dan Permohonan Izin Melakukan Penyanderaan
5. KMK No.294/KMK.03/2003-M-02-UM.09-01 TAHUN 2003 mengenai Tata cara penitipan penanggung pajak yang disandera di Rumah Tahanan Negara
6. KMK No.561/KMK.04/2000 mengenai Isi Surat Perintah Penagihan
Seketika dan Sekaligus7. KMK No.562/KMK.04/2000 mengenai Diberhentikannya Jurusita Pajak
8. KMK NO.564/KMK.04/2000 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Seketika
9. SE-09/Pj.75/2000 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Seketika Dan Sekaligus dan Pelaksanaan Surat Paksa
demikian.
bagaimana aturan terkait dengan penyitaan atas barang-barang bergerak atau tidak bergerak
- Originaly posted by Noel:
aturan terkait dengan penyitaan atas barang-barang bergerak atau tidak bergerak
Setahu saya belum berubah yachh. Masih mengacu ke PP Nomor 135 Tahun 2000, dimana pembagian barang yang dapat disita menjadi :
Barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai, dan deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi saham, atau surat berharga lainnya, piutang, dan penyertaan modal pada perusahaan lain
Barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, dan kapal dengan isi kotor tertentu
Mohon koreksi…
Kalau penyitaan atas uang tunai ada ga ya aturan khususnya