Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional KUMPULAN ATURAN TERKAIT DENGAN TATA CARA PENYITAAN

  • KUMPULAN ATURAN TERKAIT DENGAN TATA CARA PENYITAAN

  • Noel

    Member
    31 May 2009 at 5:25 pm
  • Noel

    Member
    31 May 2009 at 5:25 pm

    Mohon beri tahu kalau bisa secara lengkap dasar hukumnya mulai dari UU sampai SE

  • ayrus_alfayed

    Member
    1 June 2009 at 9:07 am

    Dasar hukum dalam Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (UU PPSP) yang didalamnya termasuk PENYITAAN yaitu :

    1. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 S.t.d.t dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

    2. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 mengenai Tata Cara Penyitaan

    3. Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 mengenai yang Dikecualikan Dari Penjualan Secara Lelang

    4. Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 mengenai Penyanderaan dan Permohonan Izin Melakukan Penyanderaan

    5. KMK No.294/KMK.03/2003-M-02-UM.09-01 TAHUN 2003 mengenai Tata cara penitipan penanggung pajak yang disandera di Rumah Tahanan Negara

    6. KMK No.561/KMK.04/2000 mengenai Isi Surat Perintah Penagihan
    Seketika dan Sekaligus

    7. KMK No.562/KMK.04/2000 mengenai Diberhentikannya Jurusita Pajak

    8. KMK NO.564/KMK.04/2000 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Seketika

    9. SE-09/Pj.75/2000 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Seketika Dan Sekaligus dan Pelaksanaan Surat Paksa

    demikian.

  • Noel

    Member
    1 June 2009 at 11:02 pm

    bagaimana aturan terkait dengan penyitaan atas barang-barang bergerak atau tidak bergerak

  • ayrus_alfayed

    Member
    2 June 2009 at 9:39 am
    Originaly posted by Noel:

    aturan terkait dengan penyitaan atas barang-barang bergerak atau tidak bergerak

    Setahu saya belum berubah yachh. Masih mengacu ke PP Nomor 135 Tahun 2000, dimana pembagian barang yang dapat disita menjadi :

    Barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai, dan deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi saham, atau surat berharga lainnya, piutang, dan penyertaan modal pada perusahaan lain

    Barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, dan kapal dengan isi kotor tertentu

    Mohon koreksi…

  • Noel

    Member
    2 June 2009 at 9:48 am

    Kalau penyitaan atas uang tunai ada ga ya aturan khususnya

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now