Forum Ortax › Forums › e-SPT › Kurang byar PPh, Tidak bisa lapor
Kurang byar PPh, Tidak bisa lapor
Rekan rekan
Saya mau melapor pajak, namun ternyata hitungan saya salah dan kurang Rp 200 sehingga di e SPT tdk bisa lapor.
Solusinya bagaimana ya?
1.apakah saya harus membayar Rp 200 melalui bank, rasanya aneh klo cuma membayar Rp 200 di bank,
2.atau boleh tidak ya saya membuat input SSP Rp 200 tapi NTPN saya kosongkan?
Mohon tanggapannya tman2Tetap harus membayar melalui Bank. Atas SSP kedua diinput di eSPT Masa PPN kolom NTPN dimasukkan. Sekian dan trim kasih.
tul
setuju rekan ediSalam
rekan Tadi, kalau untuk negara Rp.100.- juga tetap harus disetor,makanya transaksi dengan negara harus hati2
tetap harus bayar dengan mengisi SSP, bisa ke bank atau kantor pos persepsi.
Viewing 1 - 6 of 6 replies