Forum Ortax Forums e-SPT Kurang byar PPh, Tidak bisa lapor

  • Kurang byar PPh, Tidak bisa lapor

     yacobyahya updated 15 years, 7 months ago 5 Members · 6 Posts
  • Tadi

    Member
    25 June 2009 at 9:46 am

    Rekan rekan
    Saya mau melapor pajak, namun ternyata hitungan saya salah dan kurang Rp 200 sehingga di e SPT tdk bisa lapor.
    Solusinya bagaimana ya?
    1.apakah saya harus membayar Rp 200 melalui bank, rasanya aneh klo cuma membayar Rp 200 di bank,
    2.atau boleh tidak ya saya membuat input SSP Rp 200 tapi NTPN saya kosongkan?
    Mohon tanggapannya tman2

  • Tadi

    Member
    25 June 2009 at 9:46 am
  • edisuryadi2

    Member
    25 June 2009 at 10:01 am

    Tetap harus membayar melalui Bank. Atas SSP kedua diinput di eSPT Masa PPN kolom NTPN dimasukkan. Sekian dan trim kasih.

  • Hanif

    Member
    26 June 2009 at 4:17 am

    tul
    setuju rekan edi

    Salam

  • arland2001us

    Member
    26 June 2009 at 6:13 pm

    rekan Tadi, kalau untuk negara Rp.100.- juga tetap harus disetor,makanya transaksi dengan negara harus hati2

  • yacobyahya

    Member
    1 July 2009 at 10:13 am

    tetap harus bayar dengan mengisi SSP, bisa ke bank atau kantor pos persepsi.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now