Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Kurang potong PPh 23
Kurang potong PPh 23
Rekan2 mohon bantuannya untuk situasi seperti ini:
Bulan January 2009, Pembayaran telah kami potong 2 %. telah dilaporkan dalam spt masa januari. Di Februari, baru disadari bahwa supplier tersebut belum punya npwp.
Rekan nyomary,
Hendaknya dilakukan pembetulan bukti potong dengan menggunakan tarif yg sebenarnya. Selanjutnya, lakukan pembetulan SPM PPh Pasal 23 Januari 2009 dan setorkan kekurangannya.
Idealnya memang seperti pendapat sdr Prima, ….tapi dari segi praktisnya dilihat apakah nilainya Material ?….kalau saya jika nilainya tdk material saya lewatkan saja…yg penting kita tahu konsekwensi apa harus kita hadapi jika pihak fiskus tahu
Saya lebih setuju dengan pendapat rekan Prima, dengan pertimbangan bahwa apabila ketahuan oleh fiskus, maka akan ditagih kekurangannya. Sementara kekurangan tsb, dalam prakteknya kesulitan untuk ditagihkan lagi ke supplier. Hal lainnya, adalah demi kepentingan atau "keselamatan" pegawai yang menerbitkan bukti potong dari amukan sang boss.
Klu ada hubungan baik dengan supplier saya rasa ga masalah
Rekan Nyomary,
Memang sebaiknya dilakukan pembetulan terhadap SPTnya, dgn melakuan penyetoran kekuranganya, jika sudah dilakukan pembayaran ke supplier, mudah-mudahan mereka mau mengembalikan kelebihan pembayaranya akibat kurang potong tadi.semoga bermanfaat.