Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Kurs KMK pada faktur pajak pengganti
Kurs KMK pada faktur pajak pengganti
Mohon bantuan dari rekan-rekan, apabila kita membuat faktur pajak pengganti dibulan Mei, tetapi faktur pajak yang diganti adalah bulan April, apakah kurs KMK yang digunakan adalah sesuai dengan tanggal faktur pajak pengganti atau faktur pajak masa April tersebut. Apakah ada aturannya?Mohon bantuannya plzz..
pakai kurs pada bulan april pak….
sy lupa aturannya tp pernah baca begitu.
mungkin rekan lain bisa kasi aturannya….Saya coba bantu..
Lampiran III
Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor : KEP-549/PJ/2000
Tanggal : 29 Desember 2000
A. TATACARA PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR YANG RUSAK ATAU CACAT ATAU SALAH DALAM PENGISIAN ATAU SALAH DALAM PENULISAN.
4. Faktur Pajak Standar Pengganti sebgaimana dimaksud pada butir 1, diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut.
Mohon koreksi…kurs tidak perlu disesuaikan sesuai dengan tanggal digantinya faktur pajak tersebut jadi tetap pake kurs saat transaksi atas faktur pajak(FP) yang diganti tersebut terjadi, kecuali kalau transaksi atas FP yang diganti tersebut adalah penyerahan kepada pemungut PPN.