Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › KURS PAJAK PADA SAAT TERBIT INVOICE, PADA SAAT TERIMA PEMBAYARAN, ATAU PADA SAAT MEMBAYAR PAJAK
KURS PAJAK PADA SAAT TERBIT INVOICE, PADA SAAT TERIMA PEMBAYARAN, ATAU PADA SAAT MEMBAYAR PAJAK
Dear Rekan-rekan.
saya ada permaslahan dalam penggunaan kurs kmk mana yang di pakai, pada 25 April 2015 kami menerbitkan invoice untuk jasa sewa ruangan menggunakan USD, pembayaran di lakukan pada tanggal 27 April 2015, tetapi customer melakukan pembayaran full tidak melakukan pemotongan PPH final 10%.. nah sekarang kami akan melakukan pembayaran atas pemotongan PPh final tersebut.. karena invoice dan pembayaran menggunakan dollar, untuk pembayaran PPh ini menggunakan kurs mana yah rekan..
ada kah dasar aturan yang mengatur ini,..
mohon perncerahannya terimakaasihLampiran PER 24/2013 bilangnya gini,
Keterangan Kurs diisi sesuai dengan Kurs Keputusan Menteri Keuangan yang
berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak.berarti pada saat invoicing
- Originaly posted by natane:
Lampiran PER 24/2013 bilangnya gini,
Keterangan Kurs diisi sesuai dengan Kurs Keputusan Menteri Keuangan yang
berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak.berarti pada saat invoicing
lampirannya yang mana yah reka ? saya tidak nemu..
- Originaly posted by natane:
berarti pada saat invoicing
Setuju, pada saat pembuatan invoice, karena invoice dan FP berbarengan jadi pengakuan di Akuntingnya pun sama nilainya