Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan KURS PAJAK PADA SAAT TERBIT INVOICE, PADA SAAT TERIMA PEMBAYARAN, ATAU PADA SAAT MEMBAYAR PAJAK

  • KURS PAJAK PADA SAAT TERBIT INVOICE, PADA SAAT TERIMA PEMBAYARAN, ATAU PADA SAAT MEMBAYAR PAJAK

  • success

    Member
    9 September 2016 at 2:37 pm
  • success

    Member
    9 September 2016 at 2:37 pm

    Dear Rekan-rekan.

    saya ada permaslahan dalam penggunaan kurs kmk mana yang di pakai, pada 25 April 2015 kami menerbitkan invoice untuk jasa sewa ruangan menggunakan USD, pembayaran di lakukan pada tanggal 27 April 2015, tetapi customer melakukan pembayaran full tidak melakukan pemotongan PPH final 10%.. nah sekarang kami akan melakukan pembayaran atas pemotongan PPh final tersebut.. karena invoice dan pembayaran menggunakan dollar, untuk pembayaran PPh ini menggunakan kurs mana yah rekan..

    ada kah dasar aturan yang mengatur ini,..
    mohon perncerahannya terimakaasih

  • natane

    Member
    9 September 2016 at 2:50 pm

    Lampiran PER 24/2013 bilangnya gini,
    Keterangan Kurs diisi sesuai dengan Kurs Keputusan Menteri Keuangan yang
    berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak.

    berarti pada saat invoicing

  • success

    Member
    9 September 2016 at 3:03 pm
    Originaly posted by natane:

    Lampiran PER 24/2013 bilangnya gini,
    Keterangan Kurs diisi sesuai dengan Kurs Keputusan Menteri Keuangan yang
    berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak.

    berarti pada saat invoicing

    lampirannya yang mana yah reka ? saya tidak nemu..

  • Apaser

    Member
    9 September 2016 at 3:04 pm
    Originaly posted by natane:

    berarti pada saat invoicing

    Setuju, pada saat pembuatan invoice, karena invoice dan FP berbarengan jadi pengakuan di Akuntingnya pun sama nilainya

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now