Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Kurs SKPLB

  • Kurs SKPLB

     zakeus updated 14 years, 1 month ago 4 Members · 6 Posts
  • w2nz1976

    Member
    6 July 2011 at 4:44 pm
  • w2nz1976

    Member
    6 July 2011 at 4:44 pm

    Jika perusahaan saya diterbitkan SKPLB dalam valuta dolar, kurs mana yg dipakai ? Apakah kurs tanggal terbit SKPLB atau kurs tanggal SPMKP ?

    Mohon tanggapannya, terima kasih..

  • hanif

    Member
    6 July 2011 at 6:13 pm

    rasanya enggak ada ketentuan yang khusus mengatur hal ini.
    logikanya, bila WP pakai mata uang dolar, SKP nya ya pakai dolar. Kalau WP pakai mata uang rupiah, SKPnya ya pakai rupiah.

    Mohon koreksinya

    Salam

  • begawan5060

    Member
    6 July 2011 at 10:25 pm
    Originaly posted by w2nz1976:

    Jika perusahaan saya diterbitkan SKPLB dalam valuta dolar, kurs mana yg dipakai ? Apakah kurs tanggal terbit SKPLB atau kurs tanggal SPMKP ?

    Nantinya pemerintah mengembalikan juga dalam valas (bukan dalam IDR)
    Namun demikian dalam pencatatannya memang harus IDR, sepanjang tidak diijinkan menggunakan pembukuan valas..

  • zakeus

    Member
    6 July 2011 at 10:45 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Nantinya pemerintah mengembalikan juga dalam valas (bukan dalam IDR)
    Namun demikian dalam pencatatannya memang harus IDR, sepanjang tidak diijinkan menggunakan pembukuan valas..

    ikut menyimak

  • w2nz1976

    Member
    7 July 2011 at 6:58 am

    Terima kasih rekan begawan dan rekan hanif atas tanggapannya.

    Setelah saya ubek2 isi ortax, akhirnya saya menemukan peraturan yg mengatur hal ini di PER-7/PJ/2011 :
    Pasal 12:
    Bagi Wajib Pajak yang menggunakan pembukuan dengan mata uang Dollar Amerika Serikat, pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam mata uang Dollar Amerika Serikat diberikan dalam mata uang Rupiah, yang dihitung menggunakan nilai tukar atau kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat:
    a. diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c;

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now