Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Laba bersih ( setelah pajak ) dialokasikan sebagian untuk modal saham.
Laba bersih ( setelah pajak ) dialokasikan sebagian untuk modal saham.
Laba bersih ditahan tahun 2000 sd 2012 PT. A sebesar Rp.5.000.250.000,-
Saham Tn. X = Rp.6.000.000.000,- (60%) Tn.Y = Rp.3.000.000.000,- (30%) dan Tn.Z = Rp.1.000.000.000,- (10%).
Sebagian laba bersih tersebut sebesar Rp.3.000.000.000,- dialokasikan untuk tambagan equity ke modal masing2 pemegang saham sesuai komposisi persentase kepemilikan Tn.X, Y dan Z.
Sehingga modalnya masing menjadi : Tn. A =Rp.7.800.000,.000,- Tn. Y = Rp.3.900.000.000,- dan Tn. Z = Rp.1.300.000.000,-
Bagaimana perlakuan pajaknya? apa dikenakan pajak final?Laba bersih ditahan tahun 2000 sd 2012 PT. A sebesar Rp.5.000.250.000,-
Saham Tn. X = Rp.6.000.000.000,- (60%) Tn.Y = Rp.3.000.000.000,- (30%) dan Tn.Z = Rp.1.000.000.000,- (10%).
Sebagian laba bersih tersebut sebesar Rp.3.000.000.000,- dialokasikan untuk tambagan equity ke modal masing2 pemegang saham sesuai komposisi persentase kepemilikan Tn.X, Y dan Z.
Sehingga modalnya masing menjadi : Tn. A =Rp.7.800.000,.000,- Tn. Y = Rp.3.900.000.000,- dan Tn. Z = Rp.1.300.000.000,-
Bagaimana perlakuan pajaknya? apa dikenakan pajak final?- Originaly posted by surya16:
Laba bersih ditahan tahun 2000 sd 2012 PT. A sebesar Rp.5.000.250.000,-
Saham Tn. X = Rp.6.000.000.000,- (60%) Tn.Y = Rp.3.000.000.000,- (30%) dan Tn.Z = Rp.1.000.000.000,- (10%).
Sebagian laba bersih tersebut sebesar Rp.3.000.000.000,- dialokasikan untuk tambagan equity ke modal masing2 pemegang saham sesuai komposisi persentase kepemilikan Tn.X, Y dan Z.
Sehingga modalnya masing menjadi : Tn. A =Rp.7.800.000,.000,- Tn. Y = Rp.3.900.000.000,- dan Tn. Z = Rp.1.300.000.000,-
Bagaimana perlakuan pajaknya? apa dikenakan pajak final?Iyaa sama dengan pembagian deviden, kena pph final..
CMIIW - Originaly posted by surya16:
Laba bersih ditahan tahun 2000 sd 2012 PT. A sebesar Rp.5.000.250.000,-
Saham Tn. X = Rp.6.000.000.000,- (60%) Tn.Y = Rp.3.000.000.000,- (30%) dan Tn.Z = Rp.1.000.000.000,- (10%).
Sebagian laba bersih tersebut sebesar Rp.3.000.000.000,- dialokasikan untuk tambagan equity ke modal masing2 pemegang saham sesuai komposisi persentase kepemilikan Tn.X, Y dan Z.
Sehingga modalnya masing menjadi : Tn. A =Rp.7.800.000,.000,- Tn. Y = Rp.3.900.000.000,- dan Tn. Z = Rp.1.300.000.000,-
Bagaimana perlakuan pajaknya? apa dikenakan pajak final?Iyaa sama dengan pembagian deviden, kena pph final..
CMIIW - Originaly posted by joei:
Iyaa sama dengan pembagian deviden, kena pph final..
CMIIWMohon referensi peraturannya, terima kasih.
- Originaly posted by joei:
Iyaa sama dengan pembagian deviden, kena pph final..
CMIIWMohon referensi peraturannya, terima kasih.
- Originaly posted by surya16:
Mohon referensi peraturannya, terima kasih.
Originaly posted by surya16:Sebagian laba bersih tersebut sebesar Rp.3.000.000.000,- dialokasikan untuk tambagan equity ke modal masing2 pemegang saham sesuai komposisi persentase kepemilikan Tn.X, Y dan Z.
Ini kan sama saja dengan deviden yang dibagikan ke pemegang saham , terus uangnya di setorkan di PT sebagai tambahan modal..
CMIIW - Originaly posted by surya16:
Mohon referensi peraturannya, terima kasih.
Originaly posted by surya16:Sebagian laba bersih tersebut sebesar Rp.3.000.000.000,- dialokasikan untuk tambagan equity ke modal masing2 pemegang saham sesuai komposisi persentase kepemilikan Tn.X, Y dan Z.
Ini kan sama saja dengan deviden yang dibagikan ke pemegang saham , terus uangnya di setorkan di PT sebagai tambahan modal..
CMIIW mgkn ref nya berikut ini rekan :
Penjelasan UU PPh
Pasal 4 ayat 1
Huruf gCMIIW..
Termasuk dalam pengertian dividen adalah:
1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;
4) pembagian laba dalam bentuk saham;
5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;
9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;
12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.mgkn ref nya berikut ini rekan :
Penjelasan UU PPh
Pasal 4 ayat 1
Huruf gCMIIW..
Termasuk dalam pengertian dividen adalah:
1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;
4) pembagian laba dalam bentuk saham;
5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;
9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;
12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.