Forum Ortax › Forums › Lain-lain › laba dari hasil penjualan rumah
laba dari hasil penjualan rumah
Salam Rekan…
Rekan saya ingin bertanya, benarkah laba dari hasil penjualan rumah juga dikenakan pajak? jika kita tidak melaporkan harta yang kita miliki pada tahun sebelumnya, benarkah akan dikenakan pajak progresif sebesar 20% ?terima kasih
mencoba menjawab…
Originaly posted by gjt020:Rekan saya ingin bertanya, benarkah laba dari hasil penjualan rumah juga dikenakan pajak?
Untuk WP Orang Pribadi, penjualan tanah dan bangunan(rumah) adalah merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang pengenaannya bersifat final dengan tarif 5% dari harga jual (atau NJOP/harga pasar, mana yang paling tinggi). Jadi bukan dikenakan dari laba penjualan rumah.
Biasanya PPh Pasal 4 ayat (2) penjualan tanah dan bangunan ini sudah harus disetorkan ketika kita membuat perjanjian jual beli ke notaris atau pejabat PPAT, karena jika tidak disetorkan, maka notaris atau pejabat PPAT tidak akan membuatkan sertifikat perjanjian jual belinya.Originaly posted by gjt020:benarkah akan dikenakan pajak progresif sebesar 20%
Penjualan rumah yang dilakukan oleh orang pribadi tidak akan dikenakan tarif progresif. Namun jika penjualannya dilakukan oleh badan, maka dapat dikenakan tarif progresif.
semoga bisa membantu rekan
- Originaly posted by rio777:
Penjualan rumah yang dilakukan oleh orang pribadi tidak akan dikenakan tarif progresif. Namun jika penjualannya dilakukan oleh badan, maka dapat dikenakan tarif progresif.
dasar hukumnya dimana yang mengatur seperti ini rekan?
- Originaly posted by gjt020:
jika kita tidak melaporkan harta yang kita miliki pada tahun sebelumnya, benarkah akan dikenakan pajak progresif sebesar 20% ?
siapa yang bilang ini?
Salam
- Originaly posted by gjt020:
jika kita tidak melaporkan harta yang kita miliki pada tahun sebelumnya, benarkah akan dikenakan pajak progresif sebesar 20% ?
benarkah ? saya baru dengar ada yg seperti ini ?
- Originaly posted by Fredy0819:
saya baru dengar ada yg seperti ini ?
baru dengar atau baru baca???
he he he
just kidding…Salam
sepanjang sudah terbayarkan pph finalnya….maka laba penjualan tsb tdk dikenakan pajak lagi….cmiiw
- Originaly posted by ahmadanoval:
sepanjang sudah terbayarkan pph finalnya….maka laba penjualan tsb tdk dikenakan pajak lagi….cmiiw
brarti kalo pph finalnya belum dibayarkan, atas laba penjualan kena pajak donk rekan? kalo seperti itu pengertiannya?
- Originaly posted by gjt020:
Rekan saya ingin bertanya, benarkah laba dari hasil penjualan rumah juga dikenakan pajak?
dikenakan PPh Final atas pengalihan hak namun dengan syarat tertentu bisa dibebaskan
Originaly posted by gjt020:jika kita tidak melaporkan harta yang kita miliki pada tahun sebelumnya, benarkah akan dikenakan pajak progresif sebesar 20% ?
tidak dikenakan, tidak ada aturan itu rekan..
- Originaly posted by ahmadanoval:
sepanjang sudah terbayarkan pph finalnya….maka laba penjualan tsb tdk dikenakan pajak lagi….cmiiw
PPh Final adalah pengenaan PPh dengan tarif tunggal (single rate) yang dikenakan atas penghasilan bruto dari kegiatan usaha tertentu dan bersifat final.
maksudnya rekan mungkin tidak perlu membuat laporan perhitungan rugi laba atas penghasilan yang sudah dikenakan PPh Final, sehingga dalam menghitung besarnya PPh yang terhutang menjadi lebih praktis (cukup dengan mengkalikan persentase tarif PPh Final sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang bersangkutan sebagai pelaksanaan dari Pasal 4 ayat (2) UU PPh dengan jumlah peredaran brutonya).
Maaf atas kekurang mengertiaan saya … tentang laba penjualan rumah
…
orang tua saya membeli Rumah tua 15 tahun yang lalu dibeli dengan harga 500 juta dan dilaporkan sesuai akta jual beli …. sebesar 50 juta, sehingga dilapor sebesar 50juta di spt tahunan pada sunset 2008..
berhubung diperlukan dana tuh rumah dijual tahun 2014 bulan 8 … harga rumah sesuai pasaran 1,650 miliar sesuai pbb (NJOP Rp. 1,614 miliar). setelah dilakukan transaksi jual beli maka ortu saya membayar ssp pembayaran sebesar Rp. 82juta atau sebesar 5% dari NJOP dan diakte jual beli disebutkan nilai 1,650 miliar. berhubung telah dijualnya rumah ortu, maka kita berencana menghapuskan rumah tersebut di spt ortu saya. berhubung spt kita di buat oleh konsultan pajak, si konsultan memberitahu bahawasannya kita harus membayar progresif atas penjualan rumah tersebut …. berarti tuh rumah dari nilai 1,650miliar dikurang nilai beli 50juta dikurang ssp 82juta menjadi sekitar 1,5 miliar. Dari nilai 1,5m tersebut kita masih harus membayar pajak progresif pph sebesar lebih kurang 450juta…. apakah ada perhitungan pajak sebesar itu lagi, padahal kita sudah membayar ssp 82juta ….. … thankmohon bala bantuannya ….. untuk pengisian spt tahun ini…
- Originaly posted by gunawan_chuan:
ortu saya membayar ssp pembayaran sebesar Rp. 82juta atau sebesar 5% dari NJOP
Pajak Pengalihan atas Tanah/Bangunan bersifat final rekan..
Originaly posted by gunawan_chuan:masih harus membayar pajak progresif pph sebesar lebih kurang 450juta
gak perlu.
Originaly posted by gunawan_chuan:untuk pengisian spt tahun ini…
Laporkan di SPT ortu, klo ortu pake 1770S ada di 1770S-II bagian A angka 7
Salam. - Originaly posted by gunawan_chuan:
untuk pengisian spt tahun ini…
Kalau menggunakan Formulir 1770 isi di 1770 III Bagian A angka 7 adalah PPh final yang dibayar dan keluarkan di 1770 IV bagian A untuk harta rumah & Bangunan yang dijual. jika sudah dibayar final, maka laba penjualan rumah tidak dihitung lagi, sama dengan penjualan saham di bursa