Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 (LAGI) Bagaimana SPT Pembetulan PPh 21 karyawan resign & meninggal dunia

  • (LAGI) Bagaimana SPT Pembetulan PPh 21 karyawan resign & meninggal dunia

     siskayedida updated 5 years, 2 months ago 5 Members · 11 Posts
  • ratna16

    Member
    20 June 2017 at 2:36 pm
  • ratna16

    Member
    20 June 2017 at 2:36 pm

    Selamat siang rekan,
    karena masih bingung dan belum nemu penyelesaian yang bisa saya pahami. Maka saya bertanya lagi, hehe

    Kasusnya adalah ada 2 Pegawai yang keluar dari tanggungan PPh 21 Perusahaan sejak Mei.
    berikut adalah perhitungan PPhnya untuk 4 bulan (jan-april).

    Karyawan A (Resign):
    Pnghsilan Bruto 4 Bulan = 4 x Rp 6.000.000 = 24.000.000

    Dikurangi:
    Biaya Jabatan = 5% x Rp 24.000.000 = 1.200.000
    Pnghsilan neto = = 22.800.000

    Dikurangi:
    PTKP K/2 = 67.500.000
    Phkp NIHIL
    PPh 21 setahun NIHIL
    *perusahaan sudah lapor jan-April = 4 x 27.500 = 110.000 (LB)

    Karyawan B (Meninggal dunia):
    Pnghsilan Bruto 4 Bulan = 4 x Rp 6.300.000 = 25.200.000

    Dikurangi:
    Biaya Jabatan = 5% x Rp 25.200.000 = 1.260.000
    Pnghsilan neto 4 Bulan = 23.940.000
    Pnghsilan disetahunkan =12/4xRp 23.940.000 = 71.820.000

    Dikurangi:
    PTKP K/2 = 67.500.000

    Phkp = 4.320.000
    PPh 21 disetahunkan = 5% x 4.320.000 = 216.000
    PPh 21 Terutang = 4/12 x 216.000 = 72.000
    *perusahaan sudah lapor jan – april = 4 x 42.938 = 171.752
    *maka LB nya karena ada PPh 21 yg terutang = 99.752

    Maka total LB perusahaan = 110.000 + 99.752 = 209.752

    mohon koreksinya klo perhitungan saya salah~

    Dan bagaimana untuk pembetulan LB nya?
    Karena sebelumnya sudah pernah dijawab sebenarnya oleh rekan "begawan" dimana solusinya adalah
    Hitung PPh terutang saat resign (bulan April) —> buat pembetulan SPT 21 Masa April, apabila menghasilkan LB —. kompensasikan langsung (loncat) ke masa yang belum dilaporkan..

    dan saya masih bingung klo seandainya yang dibetulkan hanya bulan april saja bukankah lebih bayar yg muncul akan sebesar untuk satu bulan masa april saja? sedangkan lebih bayarnya kan untuk 4 bulan..

    Mohonnn pencerahannyaaa . .

  • Gorbacev

    Member
    20 June 2017 at 3:03 pm

    PB jan-apr, agar terlihat alurnya lebih jelas.

  • begawan5060

    Member
    21 June 2017 at 6:46 pm
    Originaly posted by ratna16:

    Dikurangi:
    PTKP K/2 = 67.500.000
    Phkp NIHIL
    PPh 21 setahun NIHIL
    *perusahaan sudah lapor jan-April = 4 x 27.500 = 110.000 (LB)

    Penghitungan saat berhenti kerja udah benar.
    Hanya saja PPh yang telah dipotong jan-April = 4 x 27.500 = 110.000 penghitungannya seperti apa? Karena seharusnya = 4 X 3.750

    Originaly posted by ratna16:

    PPh 21 disetahunkan = 5% x 4.320.000 = 216.000
    PPh 21 Terutang = 4/12 x 216.000 = 72.000
    *perusahaan sudah lapor jan – april = 4 x 42.938 = 171.752
    *maka LB nya karena ada PPh 21 yg terutang = 99.752

    Penghitungan saat berhenti kerja (meninggal) udah benar.
    Hanya saja PPh yang telah dipotong jan-April = 4 x 42.938 = 171.752 penghitungannya seperti apa? Karena seharusnya = 4 X 18.000

  • ratna16

    Member
    4 August 2017 at 3:51 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Hanya saja PPh yang telah dipotong jan-April = 4 x 27.500 = 110.000 penghitungannya seperti apa? Karena seharusnya = 4 X 3.750

    Perhitungan angka 27.500 itu karena untuk perhitungan PPh 21 untuk Penghasilan Brutonya dikali 13 pak karena THR sudah dihitung juga dr awal tahun demikian pula untuk karyawan yang telah meninggal.
    NB: saya sudah dapat warisan perhitungannya dari karyawan sebelumnya pak mangkanya ngikut dengan angka itu untuk pelaporannya.

    Jadi bagaimana untuk pelaporan pembetulannya pak sehingga saya bisa mengkompensasikan kelebihan pembayaran untuk 4 bulan tersebut ? dimana Pembetulannya hanya pada saat masa karyawan tersebut resign?

    Mohon pencerahannya lagi rekan Begawan.

  • begawan5060

    Member
    4 August 2017 at 6:08 pm
    Originaly posted by ratna16:

    saya sudah dapat warisan perhitungannya dari karyawan sebelumnya pak mangkanya ngikut dengan angka itu untuk pelaporannya.

    Ke depannya, diteliti dulu, karena yang sudah berjalan sebelumnya belum tentu benar..

    Originaly posted by ratna16:

    dimana Pembetulannya hanya pada saat masa karyawan tersebut resign?

    Benar..

    Oh ya, pegawai A terakhir menerima gaji bulan apa? dan pegawai B terakhir menerima gaji bulan apa?

  • ratna16

    Member
    7 August 2017 at 8:29 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Ke depannya, diteliti dulu, karena yang sudah berjalan sebelumnya belum tentu benar..

    Baik rekan akan saya teliti lagi. .

    Originaly posted by begawan5060:

    Benar..

    Oh ya, pegawai A terakhir menerima gaji bulan apa? dan pegawai B terakhir menerima gaji bulan apa?

    Terakhir menerima gaji bulan april rekan. .
    bagaimana rekan untuk pembetulannya di bulan April? apakah pembetulannya untuk 2 karyawan tersebut di minus?
    saya bingung. .

    Terima kasih

  • begawan5060

    Member
    7 August 2017 at 5:35 pm
    Originaly posted by ratna16:

    bagaimana rekan untuk pembetulannya di bulan April? apakah pembetulannya untuk 2 karyawan tersebut di minus?
    saya bingung. .

    Pembetulan dilakukan di masa pajak dimana pegawai tsb terakhir menerima gaji, dan menghasilkan LB..

  • ratna16

    Member
    8 August 2017 at 8:39 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Pembetulan dilakukan di masa pajak dimana pegawai tsb terakhir menerima gaji, dan menghasilkan LB..

    jadi untuk karyawan yang resign bisa menghasilkan lebih bayar itu pembetulannya nominalnya diminus rekan?
    Karyawan A –> -110.000
    Karyawan B –> -99.752

  • Jildha

    Member
    18 August 2017 at 1:55 pm

    Kak, mau tanya ya, klo sy ada pembetulan PPH 21 dari karyawan yg resign, jumlah pph yg resign itu sy kurangi di jumlah penghasilan bruto ga ya? mohon penjelasannya

  • siskayedida

    Member
    3 April 2020 at 5:51 am

    maaf mas ada dasar hukumnya tidak ya ?
    terimakasih

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now