Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › (LAGI) Bagaimana SPT Pembetulan PPh 21 karyawan resign & meninggal dunia
(LAGI) Bagaimana SPT Pembetulan PPh 21 karyawan resign & meninggal dunia
Selamat siang rekan,
karena masih bingung dan belum nemu penyelesaian yang bisa saya pahami. Maka saya bertanya lagi, heheKasusnya adalah ada 2 Pegawai yang keluar dari tanggungan PPh 21 Perusahaan sejak Mei.
berikut adalah perhitungan PPhnya untuk 4 bulan (jan-april).Karyawan A (Resign):
Pnghsilan Bruto 4 Bulan = 4 x Rp 6.000.000 = 24.000.000Dikurangi:
Biaya Jabatan = 5% x Rp 24.000.000 = 1.200.000
Pnghsilan neto = = 22.800.000Dikurangi:
PTKP K/2 = 67.500.000
Phkp NIHIL
PPh 21 setahun NIHIL
*perusahaan sudah lapor jan-April = 4 x 27.500 = 110.000 (LB)Karyawan B (Meninggal dunia):
Pnghsilan Bruto 4 Bulan = 4 x Rp 6.300.000 = 25.200.000Dikurangi:
Biaya Jabatan = 5% x Rp 25.200.000 = 1.260.000
Pnghsilan neto 4 Bulan = 23.940.000
Pnghsilan disetahunkan =12/4xRp 23.940.000 = 71.820.000Dikurangi:
PTKP K/2 = 67.500.000Phkp = 4.320.000
PPh 21 disetahunkan = 5% x 4.320.000 = 216.000
PPh 21 Terutang = 4/12 x 216.000 = 72.000
*perusahaan sudah lapor jan – april = 4 x 42.938 = 171.752
*maka LB nya karena ada PPh 21 yg terutang = 99.752Maka total LB perusahaan = 110.000 + 99.752 = 209.752
mohon koreksinya klo perhitungan saya salah~
Dan bagaimana untuk pembetulan LB nya?
Karena sebelumnya sudah pernah dijawab sebenarnya oleh rekan "begawan" dimana solusinya adalah
Hitung PPh terutang saat resign (bulan April) —> buat pembetulan SPT 21 Masa April, apabila menghasilkan LB —. kompensasikan langsung (loncat) ke masa yang belum dilaporkan..dan saya masih bingung klo seandainya yang dibetulkan hanya bulan april saja bukankah lebih bayar yg muncul akan sebesar untuk satu bulan masa april saja? sedangkan lebih bayarnya kan untuk 4 bulan..
Mohonnn pencerahannyaaa . .
PB jan-apr, agar terlihat alurnya lebih jelas.
- Originaly posted by ratna16:
Dikurangi:
PTKP K/2 = 67.500.000
Phkp NIHIL
PPh 21 setahun NIHIL
*perusahaan sudah lapor jan-April = 4 x 27.500 = 110.000 (LB)Penghitungan saat berhenti kerja udah benar.
Hanya saja PPh yang telah dipotong jan-April = 4 x 27.500 = 110.000 penghitungannya seperti apa? Karena seharusnya = 4 X 3.750Originaly posted by ratna16:PPh 21 disetahunkan = 5% x 4.320.000 = 216.000
PPh 21 Terutang = 4/12 x 216.000 = 72.000
*perusahaan sudah lapor jan – april = 4 x 42.938 = 171.752
*maka LB nya karena ada PPh 21 yg terutang = 99.752Penghitungan saat berhenti kerja (meninggal) udah benar.
Hanya saja PPh yang telah dipotong jan-April = 4 x 42.938 = 171.752 penghitungannya seperti apa? Karena seharusnya = 4 X 18.000 - Originaly posted by begawan5060:
Hanya saja PPh yang telah dipotong jan-April = 4 x 27.500 = 110.000 penghitungannya seperti apa? Karena seharusnya = 4 X 3.750
Perhitungan angka 27.500 itu karena untuk perhitungan PPh 21 untuk Penghasilan Brutonya dikali 13 pak karena THR sudah dihitung juga dr awal tahun demikian pula untuk karyawan yang telah meninggal.
NB: saya sudah dapat warisan perhitungannya dari karyawan sebelumnya pak mangkanya ngikut dengan angka itu untuk pelaporannya.Jadi bagaimana untuk pelaporan pembetulannya pak sehingga saya bisa mengkompensasikan kelebihan pembayaran untuk 4 bulan tersebut ? dimana Pembetulannya hanya pada saat masa karyawan tersebut resign?
Mohon pencerahannya lagi rekan Begawan.
- Originaly posted by ratna16:
saya sudah dapat warisan perhitungannya dari karyawan sebelumnya pak mangkanya ngikut dengan angka itu untuk pelaporannya.
Ke depannya, diteliti dulu, karena yang sudah berjalan sebelumnya belum tentu benar..
Originaly posted by ratna16:dimana Pembetulannya hanya pada saat masa karyawan tersebut resign?
Benar..
Oh ya, pegawai A terakhir menerima gaji bulan apa? dan pegawai B terakhir menerima gaji bulan apa?
- Originaly posted by begawan5060:
Ke depannya, diteliti dulu, karena yang sudah berjalan sebelumnya belum tentu benar..
Baik rekan akan saya teliti lagi. .
Originaly posted by begawan5060:Benar..
Oh ya, pegawai A terakhir menerima gaji bulan apa? dan pegawai B terakhir menerima gaji bulan apa?
Terakhir menerima gaji bulan april rekan. .
bagaimana rekan untuk pembetulannya di bulan April? apakah pembetulannya untuk 2 karyawan tersebut di minus?
saya bingung. .Terima kasih
- Originaly posted by ratna16:
bagaimana rekan untuk pembetulannya di bulan April? apakah pembetulannya untuk 2 karyawan tersebut di minus?
saya bingung. .Pembetulan dilakukan di masa pajak dimana pegawai tsb terakhir menerima gaji, dan menghasilkan LB..
- Originaly posted by begawan5060:
Pembetulan dilakukan di masa pajak dimana pegawai tsb terakhir menerima gaji, dan menghasilkan LB..
jadi untuk karyawan yang resign bisa menghasilkan lebih bayar itu pembetulannya nominalnya diminus rekan?
Karyawan A –> -110.000
Karyawan B –> -99.752 Kak, mau tanya ya, klo sy ada pembetulan PPH 21 dari karyawan yg resign, jumlah pph yg resign itu sy kurangi di jumlah penghasilan bruto ga ya? mohon penjelasannya
maaf mas ada dasar hukumnya tidak ya ?
terimakasih