Forum Ortax › Forums › PPh Badan › lampiran
rekan, lampiran apa saja yg harus di lampirkan dalam spt tahunan badan 2011 selain I s/d V, daftar penyusutan, kredit pajak luar negeri ? terima kasih
lampiran yang ada isinya
Salam
Apabila Lampirannya III (kredit pajaknya) tidak ada..Jadi tidak perlu dilampirkan kan yah rekan Hanif?
Untuk keterangan yang hrs di tempel di dpn amplop apakah sama dengan yang di tempel di SPT PPh Pribadi?
Thanks
- Originaly posted by hanif:
lampiran yang ada isinya
hehehe …
tambahin dikit, lampiran 8A dan laporan laba rugi - Originaly posted by hui2:
Apabila Lampirannya III (kredit pajaknya) tidak ada..Jadi tidak perlu dilampirkan kan yah rekan Hanif?
menambahkan. untuk SPT induk harus dilaporkan meskipun tidak ada ( 1771,1771-I-VI),baru yang lampiran itu proposional dan kondisional berdasarkan aktivitas perusahaan.
dilamprkan semuapun tidak ada masalah .. hanya pont 8 sesuai dengan aktivitas usaha.
salam- Originaly posted by rowa:
dilamprkan semuapun tidak ada masalah .. hanya pont 8 sesuai dengan aktivitas usaha.
yup setuju. karen dilampiran 8 itu berdasarkan jenis klasifikasi laporan keuangan perusahaan.
Jangan dilapor semua.kerajinan.
masa yg sebenanrya perusahaan dagang, yg dipakai perusahaan asuransi.
G nyambung dong.
Heee…… terima kasih rekan rekan……
– Surat Setoran Pajak lembar ke-3 PPh Pasal 29
Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak, kecuali apabila tidak ada setoran akhir (nihil). Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembayaran dengan media e–payment melalui bank-bank persepsi tertentu yang telah ditunjuk oleh DJP, lampirkan bukti pembayaran pajak yang sah sebagai pengganti SSP lembar ke-3.
b – Laporan Keuangan
Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak. Dalam hal pembukuan/laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik, maka lampirkan laporan keuangan yang telah diaudit. Bagi Wajib Pajak yang mempunyai anak perusahaan di Indonesia atau di luar negeri, dan/atau mempunyai cabang usaha di luar negeri baik melalui bentuk usaha tetap (BUT) ataupun bukan BUT, wajib melampirkan Laporan Keuangan Konsolidasi dan Laporan Keuangan Wajib Pajak tersebut secara tersendiri;
c – Transkrip Kutipan Elemen-Elemen dari Laporan Keuangan
Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak sesuai dengan bentuk formulir Lampiran Khusus 8A-1 / 8A-2 / 8A-3 / 8A-4 / 8A-5 / 8A-6 / 8A-7 / 8A-8 / 8B-1 / 8B-2 / 8B-3 / 8B-4 / 81B-5 / 8B-6 / 8B-7 / 8B-8.
d – Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal
Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak sesuai bentuk formulir Lampiran Khusus 1A/1B, kecuali apabila Wajib Pajak tidak memiliki dan mempergunakan harta berwujud dan/atau harta tak berwujud/pengeluaran lainnya sebagai aktiva tetap yang pembebanannya harus dilakukan melalui penyusutan/amortisasi.
e – Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal
Wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang mempunyai hak kompensasi kerugian fiskal dari Tahun Pajak-Tahun Pajak yang lalu, sesuai bentuk formulir Lampiran Khusus 2A/2B.
f – Daftar Fasilitas Penanaman Modal
Wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas penanaman modal, sesuai bentuk formulir Lampiran Khusus 4A/4B.
g – Daftar Cabang Utama Perusahaan
Wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang mempunyai kantor-kantor cabang atau tempat-tempat usaha utama di berbagai lokasi, sesuai bentuk formulir Lampiran Khusus 5A/5B.
h – Surat Setoran Pajak lembar ke 3 PPh Pasal 26 Ayat (4)
Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak BUT (selain perusahaan pelayaran/penerbangan asing dan perwakilan dagang asing), kecuali apabila pajak tidak terutang. Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembayaran dengan media e–payment melalui bank-bank persepsi tertentu yang telah ditunjuk oleh DJP, lampirkan bukti pembayaran pajak yang sah sebagai pengganti SSP lembar ke-3.
i – Perhitungan PPh Pasal 26 Ayat (4)
Wajib dilampirkan oleh semua Wajib Pajak BUT (meskipun pajak tidak terutang), sesuai bentuk formulir Lampiran Khusus 6A/6B.
j – Kredit Pajak Luar Negeri
Wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dari luar negeri dan telah dikenai pajak oleh pihak luar negeri, sesuai bentuk formulir Lampiran Khusus 7A/7B.
k – Surat Kuasa Khusus
Wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang pengisian SPT Tahunan-nya dikuasakan kepada pihak lain yang berkompeten.
l – Lampiran-lampiran Lainnya
Daftar piutang yang tidak dapat ditagih, wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang melakukan penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.
Daftar debitur yang kreditnya digolongkan kurang lancar, diragukan, dan macet, wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak Bank yang melaporkan penghasilan berupa bunga kredit non-performing secara cash basis
Khusus untuk Kontraktor Production Sharing (Migas) wajib melampirkan Financial Quarterly Report untuk periode terakhir tahun yang bersangkutan.
Lampiran-lampiran lainnya berupa bukti pendukung atau untuk menjelaskan penghitungan besarnya penghasilan yang dibuat sendiri oleh Wajib Pajak.
Daftar Nominatif atas pengeluaran biaya promosidan entertainment, wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang mengeluarkan biaya promosi.
Komponen laporan keuangan usaha berbasis syariah yang meliputi Laporan Sumber dan Penggunaan Zakat serta Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan, wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya berbasis syariah.weleh rekan yuniffer lbh lengkap tulisnya.
I LIKE IT
- Originaly posted by setyaindra27:
weleh rekan yuniffer lbh lengkap tulisnya
kan berbagi untuk kemajuan bersama.
So pasti itu rekan. jika kita bisa memberikan sharing informasi yg lengkap pada rekan2 lainna itu bagus.