Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › LAMPIRAN A1 SPT THNAN PPH PSL 21 THN 2008 (U/ YG BLM PUNYA NPWP)
LAMPIRAN A1 SPT THNAN PPH PSL 21 THN 2008 (U/ YG BLM PUNYA NPWP)
Dear Teman-teman Forum,
Thn 2008, PT kami melaporkan SPT Thnan 21, dimana pada bagian form induknya untuk jumlah pegawai tetap (no.1) berisi 2 orang.
Dgn halaman 1721-A nya:
* pada bagian A1 (pegawai tetap yg punya NPWP & penghasilannya melebihi PTKP) ada 1 org
* pada bagian B (pegawai tetap yg tidak punya NPWP & penghasilannya kurang dari PTKP) ada 1 org.Sehingga, u/ pegawai yg memiliki NPWP tsb, kami buatkan A1 nya (1721-A1).
Lalu, kami mendapat surat dr KPP yg memberitahukan bahwa Lampiran A1 kami kurang, krn jumlah pegawai tetapnya tertulis 2, namun lampiran A1 kami hanya ada 1.
Pertanyaannya adlh, apakah jika pegawai tetap dibawah PTKP (dan blm memiliki NPWP), maka harus dibuatkan Lampiran A1nya juga?
Boleh diinform juga ttg dasar hukumnya?Terima kasih u/ bantuannya.
Salam,- Originaly posted by KHENNYI:
Pertanyaannya adlh, apakah jika pegawai tetap dibawah PTKP (dan blm memiliki NPWP), maka harus dibuatkan Lampiran A1nya juga?
Tidak harus melampirkan 1721 A1.
Dasar hukum:
Petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Pasal 21:
" Formulir ini (1721 A1) digunakan oleh Pemotong Pajak PPh Pasal 21 untuk menghitung besarnya penghasilan dan PPh Pasal 21 yang terutang untuk tahun takwim yang bersangkutan dari setiap pegawai tetap atau penerima pensiun atau THT/JHT yang jumlah penghasilan netonya melebihi PTKP, dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah tahun takwim berakhir
Rekan prima, thx ya u/ bantuannya..