Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Lampiran Foto Copy Pendukung Kepemilikan Harta Untuk Tax Amnesty

  • Lampiran Foto Copy Pendukung Kepemilikan Harta Untuk Tax Amnesty

     priscella jade updated 8 years, 9 months ago 6 Members · 13 Posts
  • danilecarlo

    Member
    23 July 2016 at 5:10 pm
  • blacklotus

    Member
    3 August 2016 at 3:29 pm

    para master sekalian, numpang tanya juga dong…
    jika tidak wajib dilampirkan fotocopy sebagai bukti pendukung TA, apakah nantinya hal itu akan mempengaruhi pertimbangan dirjen pajak dalam menyetujui pengajuan TA kita?

    misal: melampirkan fotocopy sebagai bukti pendukung TA akan lebih menjamin disetujuinya pengajuan TA daripada jika tidak melampirkan fotocopy.

    Terima kasih sebelumnya.

  • raka8883

    Member
    3 August 2016 at 4:05 pm
    Originaly posted by blacklotus:

    misal: melampirkan fotocopy sebagai bukti pendukung TA akan lebih menjamin disetujuinya pengajuan TA daripada jika tidak melampirkan fotocopy.

    khusus untuk harta tambahan yg punya dokumen kepemilikan tdk perlu dokumen pendukung.

    khusus harta berupa uang tunai, dll. yang tidak ada dokumen kepemilikan itu dibuat surat pengakuan kepemilikan harta.

    Dokumen pendukung WAJIB dilampirkan jika itu adalah UTANG yang belum dilaporkan di spt tahunan terakhir.

    cmiiw

  • kobochan

    Member
    3 August 2016 at 4:41 pm

    Benar seperti yg disampaikan rekan raka… Kalo ga percaya tanya ke 081310503747… Biar big boss yg jawab…

  • Amat78

    Member
    3 August 2016 at 10:59 pm
    Originaly posted by raka8883:

    khusus untuk harta tambahan yg punya dokumen kepemilikan tdk perlu dokumen pendukung.khusus harta berupa uang tunai, dll. yang tidak ada dokumen kepemilikan itu dibuat surat pengakuan kepemilikan harta.Dokumen pendukung WAJIB dilampirkan jika itu adalah UTANG yang belum dilaporkan di spt tahunan terakhir.

    Pertanyaan lanjutan nih om2 juragan ortax karena saya ada beberapa aset yang belum dilaporkan di SPT terakhir.

    1. Misal saya ada aset tanah yg diperoleh tahun 2013 dan sudah lunas, untuk perhitungan tebusan apakah bisa menggunakan NJOP tahun 2015? bukti pendukung tidak perlu kan ya? Karena ada bukti kepemilikan (sertifikat dan AJB)

    2. Bagaimana dengan tanah yg belum lunas? Saya sudah bayar 60%nya? dan karena belum lunas (nyicil langsung ke developer maka dokumen yg saya pegang adalah PPJB. Apakah saya harus melampirkan PPJB? dan perlu melampirkan juga bukti pembayaran yang sudah saya lakukan s/d 31 Dec 15? Untuk membuktikan 60% uang yang sudah saya bayarkan untuk perhitungan tebusan.

    3. Bagaimana dengan sisa hutang cicilan ke developer tanah tersebut pada poin 2? Apakah saya harus melampirkan bukti sisa hutang juga?

    4. Uang cash di bank (bukan deposito), apakah saya perlu melampirkan bukti saldo di rekening bank per 31 December 2015?

    5. Untuk saham dan reksadana apa perlu melampirkan bukti juga?

    6. Bagaimana dengan asuransi unit link? apa yg harus dilaporkan, apakah nilai unit link nya atau premi asuransinya? Apa perlu melampirkan bukti juga?

    7. Hutang hanya perlu di declare aja kan ya? dan tidak diperhitungkan dalam penghitungan tebusan (tidak ada tebusan untuk hutang).

    Pada dasarnya istilah self assessment ini cukup membingungkan saya. Mohon masukkan dan arahan dari rekan2. Terima kasih sebelumnya.

  • raka8883

    Member
    4 August 2016 at 8:42 am
    Originaly posted by amat78:

    1. Misal saya ada aset tanah yg diperoleh tahun 2013 dan sudah lunas, untuk perhitungan tebusan apakah bisa menggunakan NJOP tahun 2015? bukti pendukung tidak perlu kan ya? Karena ada bukti kepemilikan (sertifikat dan AJB)

    dasar nilainya menurut perkiraan wp, tidak perlu berdasarkan njop. tidak perlu bukti pendukung.

    Originaly posted by amat78:

    2. Bagaimana dengan tanah yg belum lunas? Saya sudah bayar 60%nya? dan karena belum lunas (nyicil langsung ke developer maka dokumen yg saya pegang adalah PPJB. Apakah saya harus melampirkan PPJB? dan perlu melampirkan juga bukti pembayaran yang sudah saya lakukan s/d 31 Dec 15? Untuk membuktikan 60% uang yang sudah saya bayarkan untuk perhitungan tebusan.

    tidak perlu dilampirkan. lapor sebesar total nilai pengikatan dikurangi sisa nilai utang, atau nilai yang telah dibayar 60% sebagai uang muka.

    Originaly posted by amat78:

    4. Uang cash di bank (bukan deposito), apakah saya perlu melampirkan bukti saldo di rekening bank per 31 December 2015?

    5. Untuk saham dan reksadana apa perlu melampirkan bukti juga?

    tidak perlu.

    Originaly posted by amat78:

    6. Bagaimana dengan asuransi unit link? apa yg harus dilaporkan, apakah nilai unit link nya atau premi asuransinya? Apa perlu melampirkan bukti juga?

    nilai unit link dan dirinci total unit di keterangan. tidak perlu.

    Originaly posted by amat78:

    7. Hutang hanya perlu di declare aja kan ya? dan tidak diperhitungkan dalam penghitungan tebusan (tidak ada tebusan untuk hutang).

    utang butuh bukti pendukung jika diungkapkan krn menjadi pengurang harta tambahan utk hitung dput nya. (utang tsb hrs berkaitan lgsg dgn perolehan harta tambahan).

    cmiiw

  • Amat78

    Member
    4 August 2016 at 8:51 am

    Terima kasih rekan Raka atas informasinya.

    Selain mengisi format template daftar harta utang dari DJP, apakah saya harus menyiapkan dokumen lain?

    Ada yg menyebutkan membutuhkan surat pengakuan harta, apakah saya perlu menyampaikan surat pengakuan tersebut? Kalau iya dimana saya bisa dapat format nya?

    Terima kasih sebelumnya. Salam

  • raka8883

    Member
    4 August 2016 at 9:04 am
    Originaly posted by amat78:

    Ada yg menyebutkan membutuhkan surat pengakuan harta, apakah saya perlu menyampaikan surat pengakuan tersebut? Kalau iya dimana saya bisa dapat format nya?

    surat pengakuan kepemilikan harta (atas harta tambahan berupa uang tunai, dll yang tidak ada dokumen kepemilikan)
    format WP silakan buat sendiri (lbh bagus diatas materai)

    surat pengakuan nominee (bila ada rekening bank, tanah, mobil atas nama orang lain yang nyatanya aset rekan).
    formatnya juga buat sendiri oleh wp dibubuhkan materai.

    cmiiw

  • raka8883

    Member
    4 August 2016 at 10:12 am

    maaf revisi :

    ada update terbaru :

    Surat Pengakuan Kepemilikan Harta adalah surat pengakuan bahwa Wajib Pajak yang memiliki Harta yang diatasnamakan nama orang lain, sedangkan Surat Pengakuan Nominee adalah surat pengakuan dari pihak yang diatasnamakan dalam harta berupa saham, tanah, dan/atau bangunan yang tercantum dalam SURAT PENGAKUAN KEPEMILIKAN HARTA.

    cmiiw

  • danilecarlo

    Member
    4 August 2016 at 1:24 pm
    Originaly posted by raka8883:

    Ada yg menyebutkan membutuhkan surat pengakuan harta, apakah saya perlu menyampaikan surat pengakuan tersebut? Kalau iya dimana saya bisa dapat format nya?

    SURAT PENGAKUAN KEPEMILIKAN HARTA

    Yang bertanda tangan di bawah ini :
    Nama : L
    Tempat /Tanggal Lahir : P
    Jenis Kelamin : L
    Pekerjaan : D
    Alamat : Jln

    Mengakui dengan sesungguhnya / sebenarnya bahwa saya mempunyai Harta yang belum pernah dilaporkan
    dalam SPT tahunan terakhir per 31 Desember 2015 dan sebagai Harta Tambahan untuk memenuhi syarat pengajuan Pengampunan Pajak sesuai dengan ketentuan tentang Pengampunan Pajak :
    1. Uang Tunai Nominal Rp
    2. Tabungan Nominal Rp
    Demikianlah Surat Pengakuan Harta ini saya buat dengan sebenarnya , dan apabila dikemudian hari ternyata saya memberikan pengakuan yang tidak benar, maka saya siap menerima Segala konsekuensi sesuai peraturan perundangan yang belaku.

    Surabaya, 2016

    Yang Menyatakan Kepemilikan

  • danilecarlo

    Member
    4 August 2016 at 1:26 pm
    Originaly posted by danilecarlo:

    Yang Menyatakan Kepemilikan

    MATERAI Rp 6000

    jOKO TINGKIR

  • danilecarlo

    Member
    4 August 2016 at 1:31 pm
    Originaly posted by raka8883:

    Surat Pengakuan Kepemilikan Harta adalah surat pengakuan bahwa Wajib Pajak yang memiliki Harta yang diatasnamakan nama orang lain,

    Berarti bukan uang Tunai tapi bisa Deposito atau Tabungan atas nama orang lain tapi milik kita atau Harta milik kita lainnya tapi atas nama Orang Lain

  • priscella jade

    Member
    4 August 2016 at 1:53 pm
    Originaly posted by raka8883:

    Surat Pengakuan Kepemilikan Harta adalah surat pengakuan bahwa Wajib Pajak yang memiliki Harta yang diatasnamakan nama orang lain, sedangkan Surat Pengakuan Nominee adalah surat pengakuan dari pihak yang diatasnamakan dalam harta berupa saham, tanah, dan/atau bangunan yang tercantum dalam SURAT PENGAKUAN KEPEMILIKAN HARTA.

    setuju.
    Source: PER 07.PJ.2016 Lampiran I-IV. ANGKA 13.b. viii dan ix

    (kalau sdh atas nama WP/istri & anak — tdk perlu Surat Pengakuan Kepemilikan Harta & Surat Pengakuan Nominee

Viewing 1 - 13 of 13 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now