Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Land Clearing
Land Clearing
Mo tanya dunk…… tentang Jasa Land Clearing. di PMK 244 th. 2008 gak ada lg jasa land clearing…. yg ada jasa penebangan hutan. Apa land clearing termasuk/bisa diartikan penebangan hutan. Thanks before……
kayaknya bisa tuh.
sebab, salah satu kegiatan dalam land clearing adalah nebangin pohonSalam
Salah satu kegiatan land clearing adalah pembersihan lahan sampai bisa ditanami, ya bisa jadi nebang hutan dulu.
jasa penebangan hutan punya arti sangat luas,
bisa saja semua jasa yang ada hubungan dengan proses penebangan hutan masuk kesitu.
Viewing 1 - 5 of 5 posts