Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Land Clearing

  • Land Clearing

  • Mecoto

    Member
    15 July 2009 at 2:21 pm
  • Mecoto

    Member
    15 July 2009 at 2:21 pm

    Mo tanya dunk…… tentang Jasa Land Clearing. di PMK 244 th. 2008 gak ada lg jasa land clearing…. yg ada jasa penebangan hutan. Apa land clearing termasuk/bisa diartikan penebangan hutan. Thanks before……

  • hanif

    Member
    15 July 2009 at 4:09 pm

    kayaknya bisa tuh.
    sebab, salah satu kegiatan dalam land clearing adalah nebangin pohon

    Salam

  • sasmi

    Member
    15 July 2009 at 6:14 pm

    Salah satu kegiatan land clearing adalah pembersihan lahan sampai bisa ditanami, ya bisa jadi nebang hutan dulu.

  • Budianto

    Member
    16 July 2009 at 8:22 am

    jasa penebangan hutan punya arti sangat luas,
    bisa saja semua jasa yang ada hubungan dengan proses penebangan hutan masuk kesitu.

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now