Forum Ortax › Forums › Program Pengungkapan Sukarela (PPS) › Lapor Aset Tanah Pembelian tahun 2020 di 2021
Lapor Aset Tanah Pembelian tahun 2020 di 2021
Dear Rekan Ortax,
Saya ada pembelian tanah di bulan agustus 2020, secara berkas notaris AJB sudah selesai di September 2020, tapi secara pelunasan ke penjual ini belum lunas karena masalah pribadi.
Untuk SPT pribadi 2020 saya belum lapor tanah ini karena saya pikir masih belum beres masalah ke penjual.
Tapi tahun ini sepertinya walau belum selesai, saya mau masukkan saja ke SPT 2021, apakah bisa dimasukkan pelaporan biasa saja, dan ditulis tahun perolehan Januari 2021?secara tahun ini sudah tidak bisa lagi pembetulan SPT terkait PPS
Untuk PPS tahun ini, Saya juga ada rencana ikut PPS untuk tanah yang sudah dibeli di tahun 2017 tapi lupa terlapor.
Mohon masukkan dari rekan-rekan untuk masalah saya ini ya
Terima kasih banyak.gak sekalian disertakan ke PPS nya aja rekan kalau ragu?
ini nominalnya agak besar pak kalau di pps kan, secara normal ini masih bisa dibenarkan tidak ya? untuk dilapor di tahun 2021, kan selisih hanya 4 bulan untuk ke 2021 dari tgl pembelian di 2020
kalau lupa lapor, lebih baik pembetulan selama penghasilan yang didapat memungkinkan.. kalau ikut PPS 14%, sayang duitnya.. untuk masalah pembayaran blm selesai, laporkan saja tanahnya, karena patokannya AJB.
pembetulan bukan per 1 januari 2022 sudah tidak bisa ya pak untuk tahun 2020, jadi untuk tanah ini saya di SPT tulisnya perolehan tahun 2020, tapi masukkan seperti biasa di tahun 2021 tidak ikut PPS tidak masalah ya, itu tanahanya juga dalam 1 2 tahun ini saya lagi kejar jual soalnya, biasa kalo sudah jual, yg penting kan kita lapor pajaknya