Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Lapor PPh Pasal 4 ayat (2) Final atas Sewa Bangunan (OP)
Tagged: 4ayat2sewabangunan, laporpajak, Pelaporan, potongpungut, pph4ayat2, pphfinal, pphop, sewabangunan
Lapor PPh Pasal 4 ayat (2) Final atas Sewa Bangunan (OP)
selamat siang rekan,
ijin ingin bertanya, jika saya (OP) menyewakan rumah kepada (OP) juga, dan saya telah menyetorkan PPh nya apakah saya harus lapor lagi? kalau iya gmn ya prosedurnya? saya awam banget soal ini. terima kasih sebelumnya.
Jika sdh dibayarkan maka utk OP tidak perlu melaporkan SPT Masa PPh psl 4(2).
Namun atas pembayaran tadi dilaporkan pada saat SPT Tahunan OP.ok terima kasih rekan, jadi jika transaksi di lakukan di Jan 2022 berarti nanti di SPT Tahunan 2022 baru saya lapor y
jadi jika transaksi di lakukan di Jan 2022 berarti nanti di SPT Tahunan 2022 baru saya lapor
Benar, nanti dilaporkan di SPT tahun 2022 pada kolom lampiran Pajak Final
ini apa ada nomor aturan nya?
Maaf saya revisi atas pendapat saya sebelumnya.
Jika secara aturan maka WP OP yang menyetorkan sendiri atas pendapatan sewa tetap harus melaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya (KEP 227/PJ./2002).maaf rekan, mau tanya, apakah berarti op pemilik harus membuat sertifikat elektronik untuk melaporkan spt sewa nya?
iya perlu serti online karena wajib pake ebupot unifikasi